cat rambut lagi –

0
103

JII cat rambut lagi – 2006/03/12 11:51 assalamu^alaikum
semoga habib selalau dalam keadaan sehat dan panjang umur…..amin
habib saya mau tanya lagi masalah mengecat rambut, saya masih
belum faham pada jawababan habib atas pertanyaan saya bahwa
mengecat rambut itu hukumnya mutlak diharamkan kecuali wanita yang
dengan izin suaminya atau lelaki saat berjihad,saya kurang faham
maksudnya, mohon habib memberi penjelasannya atau contohnya, itu
saja habib.
assalamu^alaikum ahmad syarif

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:cat rambut lagi – 2006/03/15 01:22 Aalaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh

Semoga Kelembutan Allah swt selalu menaungi antum setiap saat..

Maaf bila jawaban saya kurang jelas,
Mengecat rambut dengan warna hitam untuk menutupi uban hukumnya
haram secara mutlak. Terkecuali istri yg diizinkan suaminya, atau
lelaki yg akan berjihad fi sabilillah,

Sementara mewarnai rambut dengan pacar merah (henna) adalah sunnah
Rsul saw

Dan mewarnai rambut dengan beragam warna, selama tidak menghalangi
sampainya air wudhu dan air mandi junub ke pori rambut maka
diperbolehkan.
(Busyralkarim Bab Thaharah hal.44)

namun sebagaimana banyak sekali para muslimin yg menghitamkan
rambutnya yg beruban, maka kita jangan sampai bertindak terlalu
tegas dengan memberi peringatan yg membuat mereka mungkin akan
semakin menjauh dari agama.

Karena semua hal yg haram telah dilanggar dimasa kini, dan hal hal
yg haram ini adalah penyakit penyakit kronis yg sedang melanda
ummat, maka tidaklah kita mungkin megobatinya dengan spontan dan
sekaligus, melainkan dengan proses yg bertahap, fase demi fase
langkah langkah terapi dijalanlan.

Sebagimana banyaknya saudara saudara kita yg terlalu asyik dengan
Miras, Judi dll.
Bila kita memberi peringatan dengan mengatakan ?perbuatanmu ini
dosa besar dan haram!?, maka kemunkinan besar mereka akan lari dan
menghindar, bahkan semakin jauh dari ketaatan.

Sebagaimana bila kita melihat teman kita yg yg luka luka tertembus
belasan peluru misalnya, apakah kita langsung mengikatnya dan
mengeluarkan peluru lalu menjahitnya?, ini hanya akan
membunuhnya..,
Kita harus menenangkannya, berusaha menghiburnya, membawanya ke
rumah sakit, berusaha tak menyentuh lukanya, dan agar ia tak
kesakitan.. barulah insya Allah terapi berbulan bulan dijalankan,
maka semoga ia bisa pulih dari sakitnya.

Orang yg ingin menegur saudaranya dari perbuatan yg haram, dengan
cara spontanitas maka ia berpendapat : ?kalau saya tak menegurnya
maka saya salah!?,
Ucapan ini betul, namun seperti contoh diatas.., jika kita
langsung mengobatinya, maka kita bisa menyebabkan kematiannya,
Demikian pula berlaku para pelaku dosa besar, kalau kita langsung
menegurnya maka ia akan semakin benci pada Allah, maka kita
bertanggungjawab atas kebenciannya pada Allah karena kitalah yg
menyebabkan hal itu.

Dan mengobati penyakit dosa jauh lebih harus berhati hati dari
contoh diatas, mendiamkan orang yg terluka adalah perbuatan fatal,
namun mengobatinya dengan gegabah pun merupakan kesalahan lebih
fatal.
Kita berbuat dengan tangan kita, yaitu usaha kita, waktu, harta,
bantuan, ucapan, dan doa.
Sesekali bukan hanya doa semata.

wallahu a?lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=479

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments