Bukankah memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita termasuk hal yang membatalkan puasa? kenapa kita boleh membersihkan kotoran hidung/telinga?

0
231
Seputar fiqih – 2008/09/19 04:00Assalamualaikum Wr.Wb,

Semoga kesehatan,keberkahan dan kemuliaan selalu menaungi hari-hari antum,Ya Habibana yg saya hormati,ijinkanlah kali ini ana bertanya beberapa hal:
1.Pernah saya saat berwudhu di tegur oleh Imam karena pada saat itu sarung terlalu terangkat sehingga lutut sedikit terbuka,apakah benar berwudhu harus menutup aurat?
2.Pada saat kita sholat munfarid dan telah membaca fatihah kemudian ada yg bermakmum pada kita,apakah kita harus mengulang fatihah dan mulai mengeraskan bacaan?
3.Kalau kita ingin menuaikan zakat mal apakah boleh kita menyerahkan pada salah satu anggota keluarga kita yg membutuhkan?
4.Pada saat puasa kita (maaf)membuang kotoran hidung,telinga dan juga bila kita berdarah terkena luka atau bekas jerawat,bekas luka apakah bisa membatalkan puasa kita?

Sekian kali ini Ya Habib pertanyaan dari saya,maaf bila saya merepotkan antum.

Syukron.

Wassalamualaikum Wr.Wb,

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Seputar fiqih – 2008/09/19 05:28Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, 
1. menutup aurat bukan syarat sah wudhu, cuma memang aurat tidak dibenarkan terlihat umum selain muhrim, jika anda sendiri maka tak ada syarat menutup aurat.

2. tidak saudaraku, anda bisa terus melanjutkan shalat dan ia terus bermakmum 

3. boleh, bahkan keluarga / ayah bunda lebih berhak dari yg lain jika mereka memang berhak (fuqara/miskin atau masuk dalam anggota yg berhak dizakati).

4. hal hal itu tak membatalkan puasa.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Seputar fiqih – 2008/09/21 15:49Assalaamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh

Habib Munzir yang saya cintai.

Saya masih bingung bib.
1. Bukankah memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita termasuk hal yang membatalkan puasa? kenapa kita boleh membersihkan kotoran hidung/telinga?

2. Apakah ada perbedaan antara shalat Tahajud dengan shalat Qiyamul Lail? ada yang mengatakan bila kita ingin shalat Qiyamul Lail kita tidak perlu tarawih. Karena tarawih sama saja dengan Qiyamul Lail. Dan apakah bila ingin sholat Qiyamul Lail kita harus tidur terlebih dahulu? Karena saya mengalami masalah susah tidur bib.

3. Bib, ketika kita ingin membaca Ratib. Bacaan apa yang harus saya baca terlebih dahulu sebelum mulai membaca Ratib? Misalnya mengirim Al-Fatihah kepada yang mengijzahkan Ratib tersebut. Tolong ajarkan saya bib bacaannya.

Terima Kasih bib atas jawabannya & waktunya. Maaf selalu merepotkan Habib.
Semoga Habib & Keluarga sehat selalu. Amiin.

Wassalaamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Seputar fiqih – 2008/09/23 09:43Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, 
1. tidak saudaraku, yg membatalkan puasa adalah yg masuk ke Aljauf, Jauf adalah yg dibawah leher dan diatas paha, yaitu badan, tanpa tangan kaki dan kepala, selain dari itu jika masuk sesuatu tidak mem batalkan puasa, misalnya suntikan nius lokal, kecuali jika suntikan yg masuk ke urat nadi, maka ia masuk ke jantung dan jantung adalah bagian dari aljauf.

2. tahajjud dan qiyamullail adalah sama, cuma bedanya tahajjud adalah tidur dulu, namun ia termasuk qiyamullail, qiyamullail adalah shalat sunnah dimalam hari, maka tarawih pun termasuk qiyamullail, witir pun demikian, maka jika telah tarawih boleh ia qiyamullail lainnya, boleh tahajjud pula.

3. baiknya fatihah dulu pada perangkumnya ratib, demikian afdhalnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments