Boleh gak seorang yg mengqodho shalat menjadi imam/ma’mum bagi yg shalat biasa dg rakaat yg sama.

0
90

zaenal bahtsul masail – 2007/02/19 08:00 Assalamu^alaikum ya habibana

semoga rahmat Allah senantiasa mengiringi aktifitas kita semua.

Bib, afwan sebelumnya ana punya banyak pertanyaan.
1. Boleh gak seorang yg mengqodho shalat menjadi imam/ma^mum bagi
yg shalat biasa dg rakaat yg sama.
2. Ana menemukan 2 pendapat ttg tahajud, sebenarnya boleh gak
tahajud berjamaah?
3. Bib, dlm kitab Riyadhus Shalihin dijelaskan akan larangan
menggunakan pakaian yg melebihi mata kaki bagi laki2. Bib,
bagaimana dg kondisi pekerjaan yg justru menuntut pakaian yg rapi
dg celana yg melebihi mata kaki?
4. Punggung kaki wanita apakah termasuk aurat?
5. Dalam kitab lubabul hadist/tankihul kaul hadist disebutkan akan
larangan berbicara dunia di dalam masjid kalau gak salah dlm bab
fi fadilatil masjid. yg dimaksud hadist itu sebenarnya bagaimana
(spesifik pembicaraan dan larangannya)?
6. Bib, apakah duduk di kursi dan tertidur membatalkan wudhu?
7. Bib, apakah habib punya do^a atau amalan supaya kuat sedikit
tidur? terus terang ana ingin sekali menyedikitkan tidur dan
menghiasinya dg ibadah, cuman ana sudah berkali-kali masuk rumah
sakit (sakit) karena kurangnya tidur tsb dari mulai migren, step,
dll apalagi ditengah banyaknya aktifitas di sianghari yg tdk
memungkinkan u/ tidur siang. kalau habib punya do^a/amalannya,
bolehkah hamba yg dhoif ini meminta ijazahnya?
8. bib, ana hendak menyusun sebuah catatan ttg perjumpaan dg sang
syaibatul hamdi yg akan ana namai perjumpaan dg sang kekasih hati.
afwan bib, kalau “perjumpaan dg sang kekasih hati” apa bahasa
arabnya dan gimana penulisannya?

afwan ya habibi dg banyaknya pertanyaan dr yg faqir ini
wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:bahtsul masail – 2007/02/20 05:52 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dengan
kebahagiaan,

saudaraku yg kumuliakan,
1. Boleh. (Busyralkarim Bab shala jamaah)

2. tahajjud berjamaah boleh dilakukan dan tak pernah ada
laranganya, namun hal itu tak pernah dicontohkan oleh para
Muhaddistin dan para Imam.

3. celana yg melebihi mata kaki makruh hukumnya dan tidak haram,
dan sebagian pendapat para Muhadditsin bahwa larangan itu karena
adat bangsa arab zaman bahwa seorang raja, bangsawan dan hartawan
pastilah menggunakan pakaian/celana/sarung yg menjela jela dibawah
mata kaki, menunjukkan bahwa mereka bukan buruh pekerja dan mereka
adalah orang terhormat yg bajunya selalu bersih dan mewah, beda dg
para buruh dan fuqara yg selalu bekerja di ladang, berjalan kaki
di pasir, mestilah pakaian mereka terangkat hingga betis, maka
menurunkan pakaian hingga dibawah mata kaki adalah lambang
kesombongan dimasa itu, namun bila tidak ada maksud apa apa maka
tak mengapa, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa
Abubakar shiddiq ra mengadu pd rasul saw karena sarungnya menjela
dibawah mata kaki dan rasul saw mengatakan : engkau bukan sama dg
golongan orang sombong wahai abubakar.

maka menggunakan pakaian dibawah mata kaki tak mengapa, namun
sebagian ulama mengatakannya makruh, karena ditakutkan cepat
terkena najis.

4. Punggung kaki wanita termasuk aurat.

5. berbicara hal duniawi di masjid hukumnya makruh, karena masjid
adalah rumah Allah dan tempat beribadah, maka memperbolehkan
berbicara mengenai keduniawian di masjid sama saja merusak
kehormatan masjid itu sendiri.

6. duduk di kursi dan tertidur tidak membatalkan wudhu.

7. mengurangi tidur adalah dengan melakukan tidur pada waktu waktu
yg sunnah utk tidur, usahakan tidur malam, usahakan tidur selepas
isyraq, usahakan tidur sebelum dhuhur, kesemuanya ini usahakanlah
tidur, walau hanya beberapa menit.

dan jauhi tidur sesudah asar, jauhi tidur sebelum isyraq, jauhi
tidur ba^da magrib sebelum isya. nah.. bila anda melazimkan ini
maka anda akan kuat tak tidur di waktu yg lainnya.

8. LIQAA^ULHABIIB, atau LIQA^UL KHALIIL,
لقاء الحبيب

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2604