bermain alat musik –

0
72

rezaFauzani bermain alat musik – 2008/07/06 06:00 assalamualaikum Ya Habib.
semoga keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan selalu
tercurahkan dari Allah swt untuk anda.

saya ingin bertanya, ada beberapa buku yang saya baca tapi saya
lupa judulnya, mengatakan bahwa hukum bermain alat musik yang
berlobang dan bertali (gitar) tidak diperbolehkan. sedangkan saya
sangat menggemari alat musik tersebut.

mohon penjelasan dari habib, dan smoga saya dapat memahaminya.

terimakasih.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:bermain alat musik – 2008/07/06 08:12 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :

Saudaraku yg kumuliakan,
semua alat petik telah diharamkan oleh seluruh madzhab, namun ada
beberapa ulama yg memperbolehkannya jika lagu lagunya tidak
membawa kita lupa dari Allah, yaitu jika lagu lagunya membuat kita
asyik dan khusyu pada ALlah, atau bahkan hingga meneteskan airmata
haru pada Allah swt.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=10800&lang=id#10800

saudaraku yg kumuliakan,
mengenai musik itu, saya ringkaskan saja, bahwa hukum musik itu
terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat dg syair yg
diucapkannya.

I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya
perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.

II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya
dengan alat musik apapun,

bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk
selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik
lainnya, dan halal bila dengan hadroh.

mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena
alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian
kecil

selain gitar dan mizmar, seperti Organ, dlsb ikhtilaf para fuqaha
dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan ada yg mengharamkan,

sebagian mengharamkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=632&lang=id#632

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16205

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments