ber qurban hukumnya sunnah, tidak wajib, jika anda mampu sekalipun namun anda tak mau berkurban maka anda tak berdosa,

0
91
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
Kurban tiap tahun atau….? – 2007/11/05 20:26Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,

Selamat kembali untuk Guruku Habib Munzir,bisa menjadi pelita yang terus bersinar lagi di bumi Indonesia hingga merupakan asset RI yang mesti dijaga keutuhannya,

Habib , saya ingin bertanya tentang kurban ,mohon kejelasannya;
1)Kurban untuk diri sendiri itu, apabila kita selalu memiliki uang lebih, apakah harus setiap tahun atau cukup sekali saja, karena kelebihan uang kita untuk tahun2 selanjutnya mungkin lebih berguna untuk membantu orang lain?
2)Apakah boleh mengganti kurban bukan dengan menyembelih hewan kurban tetapi dengan mengorbankan uang sejumlah hewan kurban (misal:1 kambing diganti uang Rp.800.000,- per ekor ) ,seperti zakat fitrah boleh dengan uang?
3)Apabila kita menyimpan uang yang diniatkan untuk membeli rumah u/keluarga(misalnya), namun simpanan tsb untuk beli rumah belum mencukupi,tapi bila diperhitungkan untuk berkurban 1 kambing ,masih ada kelebihan simpanan, nah…apakah hal tsb sdh dikatakan mampu u/ berkurban, tapi sebetulnya belum mampu untuk mengamoni keluarga dengan menyediakan rumah tinggal, jadi bagaimana ukuran seseorang dikatakan mampu berkurban?

Sekian dulu ya Guru Mulia, sukron sebelumnya atas jawabannya.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.[size=4][/size]

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Kurban tiap tahun atau….? – 2007/11/08 09:36Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
ber qurban hukumnya sunnah, tidak wajib,

jika anda mampu sekalipun namun anda tak mau berkurban maka anda tak berdosa, yg wajib adalah zakat harta jika anda menyimpan harta melebih nishab dan mencapai setahun tanpa kurang dari Nishab.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Kurban tiap tahun atau….? – 2007/11/08 20:21Syukron ,ya Habib atas penjelasannya, Semoga Habib senantiasa sehat wal'afiat.
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Kurban tiap tahun atau….? – 2007/11/10 11:38Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments