benarkan kepala KUA bisa disebut qadli dengan wilayah kekuasaan yang sangat terbatas yaitu hanya berhak menikahkan orang yang tidak memiliki wali?

0
82

abunaji qodli – 2008/04/28 18:31 assalamualaikum, dalam setiap majelis
walimah aqd yang dihadiri para habaib, mereka sering menyebut para
penghulu ini dengan qadli. padahal dalam term undang-undang di
Indonesia, penghulu tidak lebih dari wakil dari pegawai pencatat
nikah, dia tidak berhak sebagai wali hakim karena dalam aturan
menteri agama wali hakim adalah kepala KUA tetapi, dia hanya
berhak menjadi wali hakim bila diputuskan pengadilan agama. namun
terkadang kepala KUA berlaku sebagai seorang wali hakim bila
melihat keterangan kelurahan atau melihat berkas ternyata seorang
perempuan harus mendapat perwalian hakim. hanya saja saya ragu
dengan ini, karena aturan menteri hanya menyebutkan kepala KUA
adalah wali bagi mereka yang tidak memiliki wali, tidak ada
pernyataan jelas seorang kepala boleh memutuskan perwalian ini
harus hakim atau bukan. dikecualikan wali adlal harus mendapat
putusan dari pengadilan. terus menurut habib bagaimana bila wali
ghaib, disebagian kitab disebutkan ke ghaiban wali harus
diputuskan pengadilan, sementara sekarang ini berdasar pendengaran
dari calon pengantin putri bahwa walinya tidak diketahui
tempatnya, kepala KUA memutuskan walinya hakim. menurut habib sah
tidak pernikahannya. benarkan kepala KUA bisa disebut qadli dengan
wilayah kekuasaan yang sangat terbatas yaitu hanya berhak
menikahkan orang yang tidak memiliki wali?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:qodli – 2008/04/30 02:00 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
hakim atau qadhi, jika tak ada disuatu wilayah maka boleh memilih
ulama setempat tuk mengagantikannya, dan pernikahannya sah. namun
ia bertanggungjawab penuh atas sahnya pernikahan itu, dosa adalah
padanya, pertimbangan apa yg ia ambil hingga ia merasa perlu
menggantikan Qadhi.

wali hakim/penghulu bukan Qadhi, itu adalah istilah saja, namun
hakikatnya ia adalah yg mewakili Qadhi.

mengenai cerai maka tak bisa kecuali oleh keputusan Qadhi.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13972

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments