batal Wudhu – 2009/02/12

0
11

Forum Majelis Rasulullah

misl4m batal Wudhu – 2009/02/12 06:15 Assalamualaikum warohmatullohi
wabarookatuh.

Ya Habiibana Munzir,saya sangat bersyukur pada Alloh,akhirnya
dapat bertanya pada antum.ada 2 pertanyaan saya yang:
1.mungkin pertanyaan nya,sangat dasar,Apakah bersentuhan kulit
antara istri dan suami
membatalkan Wudhu,bagaimana dengan mertua ?
2.saya baru di titipkan seorang anak yang ke 3,petama,laki2,kedua
wanita,ketiga laki2 . kesemuanya belum sunnah aqiqah.seandainya
ada rizki Mana yg lebih di dahulukan ?

terima kasih,jazakumullohi khoirolkatsiro
salam mahabbah kepada antum ya Habibana Munzir.

dari saya

Mislam,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:batal Wudhu – 2009/02/13 03:44 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu
jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana
pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal
wudhu, dan haram menikah dengan mereka.

yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari
seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara
perempuan)

dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)

dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui
kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)

nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa
23).

Istri bukanlah muhrim dalam hal ini, namun istri adalah pasangan
hidup kita yg telah Allah halalkan bagi kita untuk mengumpulinya,
dan hal ini tak dibenarkan diperbuat pada muhrim kita.

mengenai aqiqah, maka saya tidak menemukan suatu dalil yg kuat
untuk mendahulukan yg mana dari 3 anak yg telah lahir, maka boleh
yg mana saja yg didahulukan karena tidak ada pelarangan dalam hal
ini

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=20970

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments