Batal wudhu – 2007/08/31

0
92

dsulaiman Batal wudhu – 2007/08/31 20:24 Assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh

semoga habib beserta keluarga selalu di rahmati oleh Allah , dan
di
berikan kesehatan serta panjang umur ,amin

Bib ane ada beberapa pertanyaan nih dari kawan 2 saya

1 . bib ketika kita bersentuhan tangan denga waria ,gimana tuh bib
hukumnya dengan
wudhu kita , apakah batal ?

2 .ketika orang ingin berpolygamy apakah syaratnya harus mempunyai
harta yg melimpah , dengan kata lain kita harus orang kaya bib ,
apakah orang yg biasa nggak boleh , tolong ya bib jelasin klw bisa
dengan keterangan dalil dan ayat Al,qur^annya , dan bagaimana
tanggapan habib tentang masalh polygamy yg di persulit oleh MUI ,
atau KUA ?

3. Bib saya sering diskusi dengan temen saya die selalu memojokan
saya dengan mengatakan , kenapa sih kok laki 2 selalu ingin
berpolygamy dengan wanita yg masih muda dan kebanyakan cantik 2 ,
kenapa tidak seperti Rasulullah yg berpolygamy dengan para janda
tua , dan ia selalu memojokan saya kamu mau gak nikahin nenek yg
sudah tua , die bilang pasti gak mau khan , maknya lelaki itu
maunya enaknya doang , giaman nih bib ane bingung nih mustijawap
apa , tolong bib minta solusinya ?

mohon jawapannya bib , semoga habib selalu dalam keberkahan serta
tambah ilmu ,amin.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Batal wudhu – 2007/08/31 22:06 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan ketenangan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. waria tidak diakui oleh syariah, yg disebut khuntsa dalam
syariah adalah yg memiliki dua alat kelamin sejak lahirnya, maka
waria selama ia pria maka ia dihukumi dalam syariah adalah pria,
jika ia wanita maka dalam syariah pun dihukumi sebagai wanita,

maka jika anda bersentuhan dg waria pria maka tak batal wudhu.

2. tidak ada dalil ayat dan hadits yg membatasi poligami hanya
untuk orang kaya, yg disyaratkan untuk menikah adalah kemampuan
menafkahi,

KUA dan MUI ditekan oleh pemerintah, dan mereka juga barangkali
mendapat tekanan dari istri istrinya, he..he..he.., dan memang
poligami ini bisa dibelokkan maknanya menjadi mengumbar nafsu dan
menyebabkan kekacauan rumah tangga, dari sebab itulah barangkali
KUA dan MUI mempersulitnya,

3. tidak selalu harus menikahi wanita tua, bagaimana dg Aisyah ray
g muda belia?, sebab saudaraku masalah ini bukan masalah nafsu,
kalau masalah nafsu maka akan membedakan antara tua dan muda,
namun jika masalah lainnya maka bisa saja wanita tua atau muda,
hal ini relatif dan tak dilarang oleh syariah,

sebenarnya poligami itu beban berat, sulit bagi pria masa kini
untuk menjaga amanat, sebab wanita itu bukan barang atau benda
mati, butuh banyak perhatian, nafkah, dll yg membuat pria/suami
harus menyita waktu lebih banyak lagi, sebagaimana seseorang
bekerja untuk dua perusahaan, bagaimana sibuknya?, nah demikian
bahkan lebih lagi poligami, kecuali orang orang yg diberi
kemudahan oleh Allah swt,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam segala cita
cita,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

dsulaiman Re:Batal wudhu – 2007/09/03 00:03 Assalamualaikum warohmatullahi
wabarokatuh

Semoga habib beserta keluarag selalu di berikan kesehatan oleh
Allah SWT , amin . terimakasih bib atas jawapannya ,

ada lagi nih bib yg tanya ke ana kemaren .

1 sebenarnya wanita dalam islam ada gak sih kewajiban akan khitan
, karena menurut dia klw wanita itu di khitan ada pengaruh
buruknya ketika tua nanti .

2 . bib kemaren ana shalat asyar di akhir waktu , pada pada saat
rakaat ke tiga adzan maghrib , bagaimana hukumnya klw seperti itu
? klw saya selesaikhan shalat saya , syah nggak bib ?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Batal wudhu – 2007/09/03 23:49 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. khitan bagi wanita hukumnya sunnah, (bukan wajib, namun bagi
pria wajib hukumnya) namun jika ada yg mengatakan akan membawa
dampak buruk dimasa tua, maka hal itu adalah dusta, karena semua
yg diajarkan oleh Rasul saw merupakan kesempurnaan hidup, tiadalah
ilmu kedokteran melebihi ilmu Allah swt,

2. mengenai shalat yg terlambat itu tetap sah saudaraku, sbb Rasul
saw bersabda barangsiapa yg masih menemui 1 rakaat diwaktunya maka
shalatnya sah.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6730

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments