bagaimanakah hukumnya mengenai Money Changer atau penukaran mana uang Asing?

0
97

Forum Majelis Rasulullah

jelajah Money Changer – 2007/01/04 23:49 Assalamualaikum warahmatulahi
wabarakatuh ..

Semoga habib beserta keluarga mendapatkan limpahan Rahmad dan
selalu sehat ..amin

habib yang mulia saya mau bertanya, apakah dan bagaimanakah
hukumnya mengenai Money Changer atau penukaran mana uang Asing?Apa
hukumnya bembeli Dollar atau membeli Real pada money changer?
Bisnis Money changer itu hukumnya apa dan yang membeli hukumnya
apa?Karna bidang bisnis Money Changer mengambil selisih keuntungan
dari tukar menukar uang?

atas penjelasan dan jawaban yang habib berikan saya mengucapkan
terima kasih

wasalamualikum warahmatulahiwabarakatuh ya Habib

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Money Changer – 2007/01/06 01:13 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya semoga selalu atas anda dan keluarga,

penjualan mata uang asing merupakan hal yg diperbolehkan dalam
syariah almutahharah, yaitu money changer, karena tdk ada padanya
unsur riba, karena masing masing mata uang mempunyai nilai sendiri
sendiri.

dan hal ini telah dijelaskan oleh guru saya dan bahkan salah satu
usaha perdagangan milik Darul Mustafa di Yaman adalah Money
changer.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2140