Bagaimana tukar menukar barang yang benar menurut ilmu syariah

0

WIDAYAT Tukar Menukar Barang – 2006/07/10 04:22

Assalamu^alaikum.
Semoga limpahan rahmat Allah selalu tercurah pada diri Habib,
Keluarga dan Umat Muhammad SAW hingga akhir zaman.
Ada beberapa pertanyaan Bib yang akan saya ajukan, semoga Habib
tak bosan2 menjawabnya.
1. Bagaimana tukar menukar barang yang benar menurut ilmu syariah.
Karena pernah saya dengar/baca, bisa-bisa kita akan terjerumus
riba.
Mohon dijelaskan tukar menukar barang yang bisa ke arah riba.
2. Mengenai faham wahabi Bib.
Pernah Majelis Rasulullah (pada Iseng Dalam Keluhuran) memuat
tulisan sejarah berdirinya Wahabi ini, dan orang-orang Wahabi
membuat sanggahan bahwa tulisan itu adalah dusta. Mohon
dijelaskan.
3. Tentang hadits Dhaif Bib, apa kita udah jelas-jelas tak boleh
mengamalkannya.
Mohon dijelaskan.
4. Mengenai mengangkat tangan dan mengusap muka pada waktu kita
berdoa, apa diperbolehkan. Karena pada suatu waktu saya mendengar
pengajian, hal tersebut disunahkan tapi ada juga yang
membid^ahkan.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

NURYADIN Re:Tukar Menukar Barang – 2006/07/10 22:37 Assalamu ^alaykum wr.
wb.

Mengenai sejarah wahabi tsb, saya menyalinnya dari seseorang yang
juga menyalinnya dari majalah Cahaya Nabawi, yang mana penulisnya
merujuk pada buku-buku yang dapat dipegangi. Saya belum tahu
bagaimana sanggahan orang Wahabi terhadap tulisan tersebut. Jika
mereka hanya berkata bahwa tulisan itu dusta, maka hal itu tidak
bisa dijadikan sanggahan. Jika mereka ingin menyanggah, mereka
harus memaparkan bagaimana sejarah berdirinya Wahabi menurut
mereka, dan berdasarkan apa mereka membuat paparan tersebut.
Akan tetapi, jika Anda memang ingin mengetahui bagaimana cara
berfikir orang Wahabi, Anda bisa melihat situs mereka di
www.salafy.or.id.
Di situ Anda bisa melihat betapa nyeleneh pandangan Abdullah bin
Baz tentang Acara Peringatan Maulid Rasul. Atau kunjungi halaman
berikut:
http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=914

Kalau tidak keberatan, bisa nggak Anda tuliskan bagaimana
sanggahan mereka itu? Tentunya sanggahan mereka yang bersifat
ilmiah. Dan ada satu hal dari sifat mereka yang berbahaya, mereka
itu lebih cenderung beragama ?Qola Ustadz? dibandingkan beragama
dengan ?Qolallahu Ta?ala atau pun qola Rasul saaw?. Kalau
ustadznya bilang bid^ah, ya berarti bid^ah, walau pun tidak ada
dalil yang kuat untuk membid^ahkannya. Kalau kata ustadznya bahwa
hadits itu telah dihapus atau pun lemah, maka ya mereka
tinggalkan, padahal mereka tidak tahu hadits mana yang telh
menghapusnya, dan atas dasar apa hadits itu dianggap lemah.
Kalau boleh kasar, Wahabi ini mirip dengan JIL. Mereka diperalat
oleh orientalist untuk membingungkan dan menyesatkan ummat.
Wallahu a^lam.

Wassalamu ^alaykum wr. wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Tukar Menukar Barang – 2006/07/11 02:06 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah Nya semoga selalu memayungi hari hari anda dalam
keridhoan Nya,

1. Tukar menukar yg menjadi riba hanyalah pada tiga hal, Yaitu
pertukaran emas, perak, dan makanan dg makanan. dan tak ada
pertukaran yg riba selain dg 3 hal diatas.
tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak dan makanan
dengan jenis makanan yg sama, misalnya beras dengan beras, kurma
dengan kurma. dan uang termasuk kepadanya, misalnya pertukaran
rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar, mesti menepati 3
persyaratan :
a. Tidak menunda pertukaran
contoh sebaliknya adalah berkata penjual : “saya jual sekarung
beras ini dengan sekarung beras yg sama dg penundaan hingga satu
bulan”, berkata pembeli : “saya terima”. maka pertukaran ini riba,
karena ada penundaan, (sekali lagi saya ingatkan bahwa ini hanya
pada tiga macam pertukaran, tidak termasuk kedalamnya pertukaran
uang dengan barang misalnya, maka tidak termasuk riba)

b. saling mengambil barang yg ditukarnya ditempat jual beli.
contoh sebaliknya adalah berkata penjual : “saya jual sekarung
beras ini dengan sekarung beras yg sama”, lalu berkata pembeli :
“saya terima”, lalu mereka berpisah tanpa membawa masing masing
barangnya. maka pertukaran ini riba, karena disyaratkan mengambil
barangnya masing masing, lain lagi bila setelah mengambilnya dan
perjanjian selesai, maka ia menitipkan dulu barang itu pada
penjual, maka ini bukan riba.

c. sama beratnya.
contoh sebaliknya : berkata penjual : “saya jual padamu emas 5
Gram ini dengan yg sepertinya dua kali lipat”, lalu berkata
pembeli : “saya terima”. maka pertukaran ini riba, karena berbeda
beratnya.
contoh lain bila saya menukar selembar uang 10.000 rupiah dengan
uang pecahan 100 rupiah hingga berjumlah 10.000 rupiah, maka
disyaratkan tidak menunda jual beli, dan tidak membiarkan uang itu
dg menunda untuk segera mengambilnya, walaupun boleh saja saya
mengambilnya lalu menitipkannya kembali pada si pembeli misalnya,
ini sudah berbeda pembahasannya,
dan disyaratkan pula agar tak menambah jumlahnya, misalnya saya
harus membeli selembar uang 10.000 rupiah dengan recehan 10.000
ditambah 500 rupiah, ini riba. demikian pula sebaliknya.
walaupun boleh saja setelah terjadi pertukaran maka si penjual
meminta upah 500 rupiah atas jasanya misalnya, karena ia telah
mengumpulkan pecahan 100 rupiah dengan susah payah, atau ia telah
mencari selembar 10.000 rupiah dg susah payah, maka kita membayar
jasanya, bukan menambah nilai tukarnya, atau saya memberinya
hadiah 500 rupiah maka itu boleh boleh saja.

pertukaran yg kedua adalah pertukaran yg berbeda :
emas dengan perak atau perak dengan emas, dan makanan dengan
makanan yg lain jenis, disyaratkan hanya dua hal yg pertama
diatas, yaitu tidak menunda pertukaran, dan saling mengambil
barangnya ditempat, contohnya saya menukar rupiah saya dengan US
dolar, maka haruslah mengambilnya ditempat, dan pembelian haruslah
tanpa penundaan, dan dalam pertukaran antara mata uang yg berbeda
ini, atau emas dengan perak, atau perak dengan emas, atau makanan
dengan jenis makanan lainnya, boleh boleh saja mengambil untung,
boleh boleh saja menukar sekarung beras dengan 10 karung kurma
misalnya, namun syaratnya adalah dua syarat yg pertama (a dan b)
lain dengan pertukaran rupiah dengan rupiah, atau emas dengan
emas, atau perak dengan perak, atau makanan dengan jenis yg sama,
maka disyaratkan 3 hal (a, b dan c) (sumber : Yaqutunafiis alaa
madzhab Ibn Idris Bab Riba)

terus terang saja Bab Riba ini sangatlah panjang, butuh lebih
dahulu dijelaskan hukum jual beli, dg definisinya, 3 rukun jual
beli, 4 syarat sah bagi penjual dan pembeli, 5 syarat sah barang
yg diperjualbelikan, dan 13 syarat sah perjanjian jual beli, yg
setiap poin butuh penjelasan luas pula, barulah membahas Bab Riba,
dengan definisinya, hukumnya, syarat2nya dll, namun jawaban diatas
saya singkat saja semoga difahami, dan boleh ditanyakan lagi bila
ada yg belum difahami, karena Bab Fiqih mestinya diajarkan dengan
temu muka.

wallahu a^lam.

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:faham wahabi – 2006/07/11 02:08 2. mengenai artikel yg telah
ditulis oleh sdr Nuryadin, pernah saya baca pada Buku
Fitnatulwahabiyyah oleh Syeikh Zaini Dahlan, baiknya mereka itu
menjelaskan apa yg tidak benar pada artikel itu, sesekali mereka
bukan untuk dimusuhi, namun bukan pula kita biarkan, mereka adalah
saudara saudara kita yg ternodai oleh wabah akidah yg muncul di
akhir zaman, Jazakumullah Khair untuk Sdr Nuryadin yg telah
memberi tanggapan.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re: beramal dg hadits dhaif – 2006/07/11 02:11 3. mengenai beramal
dg hadits dhaif, merupakan hal yg diperbolehkan, namun tak dapat
dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu hukum.
namun tak sepantasnya kita menafikan hadits dhaif, karena ia
hanyalah hadits yg lemah sanad periwayatnya, atau pada matannya,
namun bukan berarti ia adalah palsu, karena hadits palsu dinamai
hadits munkar, atau Batil, bukan hadits dhaif.

tidak sepantasnya kita menafikan hadits dhaif karena hadits dhaif
diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu muhaddits pun yg
berani menafikannya, karena menafikannya berarti mendustakan
ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur : “Barangsiapa yg sengaja
berdusta dengan ucapanku, maka hendaknya ia bersiap siap mengambil
tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits no.110), sabda beliau
saw pula : “sungguh dusta atasku tak sama dengan dusta atas nama
seseorang, barangsiapa yg sengaja berdusta atas namaku maka ia
bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits
no.1229), cobalah anda bayangkan, mereka yg melarang beramal
dengan hadits dhoif berarti mereka mendustakan ucapan Rasul saw,
dan merekapun jelas jelas menuduh para periwayat itu telah
berdusta dan telah kufur karena meriwayatkan hadits palsu.

sesekali kita tak boleh memusuhi mereka ini, mereka jahil dan tak
mengerti ilmu hadits, wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum
hadits dan Ilmu hadits itu tak ada di zaman Rasul saw, ilmu hadits
itu adalah Bid^ah hasanah, baru ada sejak Tabi^in, mereka membuat
syarat perawi hadits, mereka membuat kategori periwayat yg hilang
dan tak dikenal, namun mereka sangat berhati hati, karena mereka
mengerti hukum, bila mereka salah, walau satu huruf saja, mereka
bisa menjebak ummat hingga akhir zaman dalam kekufuran, maka tak
sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka ini yg
dengan ringan saja melecehkan hadits Rasul saw.
wallahu a^lam.

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mengusap wajah selepas doa – 2006/07/11 02:17 4. tak satupun
dari mereka yg mencapai derajat Alhafidh, mereka hanya menukil
dari buku buku hadits, entah karena kelicikannya atau karena
kebodohannya dalam ilmu bahasa, saya lebih senang berpendapat
bahwa mereka ini terlalu bersemangat namun tidak berilmu lalu
berfatwa seakan menyamai para muhadditsin, padahal buku buku
hadits yg masih ada kini sudah hanya tinggal sisa sisa saja dari
jutaan hadits yg tak sempat dibukukan,

kita memiliki sanad guru, yg melihat dari gurunya, dari gurunya,
demikian hingga Rasul saw, semua guru guru kita adalah orang
shalih, adalah ulama, adalah pecinta Rasul saw,

jelas jelas mereka menusuk ucapan Ibn Hajar Al Atsqalaniy
rahimahullah yg mengatakan bahwa hadits itu hasan bighairih,
karena ada dari periwayat lainnya, mereka malah menuduhnya munkar
atau Bid^ah.

1. Bahwasanya Rasul saw saat akan tidur di pembaringannya,
menggabung kedua telapak tangannya lalu nafatsa (meniup dg sedikit
meludah) pada kedua telapak tangannya lalu membaca surat Al Ikhlas
dan Alfalaq dan Annaas, lalu mengusapkannya ke wajahnya, dan
seluruh tubuh yg mungkin dicapainya, neliau mengulanginya 3X
(Shahih Bukhari hadits no.4729).

2. Bahwasanya Rasul saw bila telah menuju pembaringannya nafatsa
pada kedua telapak tangannya dengan Qulhuwallahu ahad dan
Mu^awwidzatain, lalu mengusapkannya kewajahnya dan anggota
tubuhnya yg dapat dicapai kedua tangan beliau saw, berkata Aisyah
ra, ketika beliau sakit maka beliau menyuruhku untuk melakukannya
untuk beliau saw (Shahih Bukhari hadits no.5416)

jelas jelas hadits riwayat Shahih Bukhari dijelaskan bahwa Rasul
saw mengusap wajahnya dalam doa beliau saw, terutama saat akan
tidur dan saat sakit.
memang tak ada hadits shahih dalam mengusap wajah disetiap selepas
doa, namun hadits Bukhari ini jelas jelas merupakan hujjah yg
menafikan larangan mengusap wajah setelah doa, karena Rasul saw
melakukannya saat akan tidur, dan surat Alfalaq dan Annaas
maknanya adalah doa untuk dilindungi dari syaitan dll. beliau saw
melakukannya,
kita bertanya, mengapa beliau mengusapkannya kewajah dan seluruh
tubuhnya?, karena kedua tangan yg terangkat kehadirat Allah swt
itu terlimpahi keberkahan, dan beliau saw mengusapkannya keseluruh
tubuhnya, demikian pula nafas dan air ludah yg dilewati oleh
pembacaan Alqur^an pun membawa keberkahan hingga beliau
meniupkannya disertai sedikit ludah pada telapak tangan beliau saw
sebelum mengusapkannya, dan hal yg paling penting dari semua ini
sebagai kesimpulan, tak ada satupun ayat, atau hadits, atau ucapan
Muhadditsin yg melarang mengusapkan kedua tangan ke wajah setelah
berdoa, hanya mereka ini yg muncul di akhir zaman melarangnya, dan
melarang hal ini merupakan Bid^ah Dhalalah yg jelas.
mengenai mengangkat tangan saat berdoa, banyak diriwayatkan dg
Nash yg jelas.

semoga Allah memberi mereka hidayah dan membimbing mereka kejalan
yg luhur dan benar, demikian wahai saudaraku,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=863