Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang hakekah dan hakekahnya itu dicampur dengan hajatnya,

0
198
Hukum – 2006/02/14 21:37Assalamualaikum Wr Wb,

Saya ingin bertanya tentang beberapa hal, yaitu :

1. Bagaimana hukumnya jika ada seseorang yang hakekah dan hakekahnya itu dicampur dengan hajatnya, misalnya prasmanan di dalam pernikahan apakah boleh hukumnya… ?

2. Sholawat atas nabi itu banyak, mana yang terbaik untuk kita gunakan sehari-hari dan apa bacaannya ?

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum – 2006/02/15 10:25Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

1. Hakekah itu adalah pada menyembelihnya, mengenai dagingnya tidak mengapa untuk dibagikan atau dimakan sendiri atau mungkin seandainya tak dimakan dan langsung dibuang atau terbuang sekalipun, hakekahnya tetap sah.
yg dilarang adalah menyatukan niat dalam hakekah itu, yaitu dengan niat hakekah dan prasmanan misalnya, atau hakekah dan zakat misalnya, maka sebagian ulama mengatakannya tidak sah, namun bila setelah menyembelihnya lalu dagingnya kesemuanya dipakai pesta atau lainnya itu tak mengapa. wallahu a'lam

2. shalawat Nabi yg terbaik pun banyak ikhtilaf ulama.
dan yg paling shahih riwayatnya bahwa shalawat yg terbaik adalah shalawat Ibrahimiyah, (shalawat yg dibaca saat tahiyyat akhir, dari ALLAHUMMA SHALLI ALAA… s/d INNAKA HAMIIDUN MAJIID). karena shalawat ini diperintahkan oleh Allah untuk dibaca setiap kita shalat, maka tanpa ragu inilah shalawat yg paling mulia.

wallahu a'lam

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments