Bagaimana Hukumnya? – 2007/11/26

0
78

adminII Bagaimana Hukumnya? – 2007/11/26 01:40 From: Yana
Subject : Bagaimana Hukumnya?

Assalamualaikum,

Maaf sebelumnya,
Saya mau menejelaskan email terdahulu. Begini saya sudah menikah,
bagaimana cara menggauli istri sesuai ketentuan agama islam. Dan
bagaimana hukumya oral sex. Saya mohon dengan sangat atas
jawabanya. Mohon maaf atas ketidak sopanannya.
Terima kasih

Wasalan,
Yana

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Bagaimana Hukumnya? – 2007/11/26 18:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu makruh hukumnya, dalam bersetubuh terdapat hal hal haram
yg mesti dihindari, yaitu berjimak di siang hari ramadhan saat
berpuasa, berjimak disaat ihram, atau memasukkan alat kelamin pria
pada dubur, atau berjimak disaat istri haidh, atau berjimak saat
istri disaat2 dekat melahirkan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9652

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments