Tri masalah masjid - 2008/02/24 22:20 Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh semoga habib dan keluarga selalu dalam keadaan sehat wal afiat. amiin afwan bib ana mau nanya tentang masjid. 1.bagaimana hukum masjid yg didirikan di dalam lingkungan kantor, sedangkan tanah yg dipakai bukan tanah wakaf,? 2. bagaimana hukum waktu kita sholat jum'at dan masjid itu kebetulan sedang di bangun...setahu ana kan shaf itu harus terisi rapat dan lurus, sedangkan ada bagian masjid yg rusak dan tidak di isi shaf. apakah sah sholat jum'at kita bib..? syukron jazakumullah khairon katsiro. | | ========== munzir Re:masalah masjid - 2008/02/25 10:26 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga, Saudaraku yg kumuliakan, 1. wilayah milik pribadi tak bisa dinamakan masjid, karena masjid mestilah di wakafkan, maka wilayah itu bisa disebut musholla, namun tidak dinamakan masjid. 2. mengenai terpecah pecahnya shaf selama hal itu bukan disengaja, apalagi ada halangan yg tak bisa dihindari maka tak dianggap memutus shaf shalat. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=12005
Subscribe
0 Comments