bagaimana hukum masjid yg didirikan di dalam lingkungan kantor

0
87
   Tri        masalah masjid - 2008/02/24 22:20 Assalamualaikum warahmatullah
              wabarakatuh
              semoga habib dan keluarga selalu dalam keadaan sehat wal afiat.
              amiin

              afwan bib ana mau nanya tentang masjid.
              1.bagaimana hukum masjid yg didirikan di dalam lingkungan kantor,
              sedangkan tanah yg dipakai bukan tanah wakaf,?
              2. bagaimana hukum waktu kita sholat jum'at dan masjid itu
              kebetulan sedang di bangun...setahu ana kan shaf itu harus terisi
              rapat dan lurus, sedangkan ada bagian masjid yg rusak dan tidak di
              isi shaf. apakah sah sholat jum'at kita bib..?

              syukron
              jazakumullah khairon katsiro.

                               | | ==========

   munzir     Re:masalah masjid - 2008/02/25 10:26 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
              hari hari anda dan keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              1. wilayah milik pribadi tak bisa dinamakan masjid, karena masjid
              mestilah di wakafkan, maka wilayah itu bisa disebut musholla,
              namun tidak dinamakan masjid.

              2. mengenai terpecah pecahnya shaf selama hal itu bukan disengaja,
              apalagi ada halangan yg tak bisa dihindari maka tak dianggap
              memutus shaf shalat.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=12005
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments