Bagaimana hukum kita bekerja di Bar,Caffe,dll yang terdapat maksiat, Bagaimana hukum kita bekerja di suatu bank konvensional yang sistim transaksinya bertentangan dengan syari’at, Bagaimana dengan transaksi yang mengandung riba

0
1157
Hukum kita bekerja – 2007/07/02 20:55Assalamu'alaikum wr. wb.
Habib yang saya hormati semoga Habib dan keluarga selalu diberi kesehatan dan keselamatan oleh Alloh SWT.
Ana merasa bersyukur bisa bergabung dengan website yang diasuh oleh Habib.Untuk itu sudilah kiranya habib memberikan jawaban atas beberapa permasalahan yang selama ini menjadi beban pikiran Ana. 
Pertanyaannya antara lain :
1. Bagaimana hukumnya kita bekerja pada suatu instansi yang sudah kita ketahui bahwa instansi tersebut berdiri dengan perjanjian nilai jual diatas harga jual ke masyarakat yang tinggi pada akhinya mengakibatkan kerugian negara padahal dengan harga jual yang normal instansi tersebut sudah mendapatkan keuntungan yang besar.
2. Bagaimana hukum kita bekerja di Bar,Caffe,dll yang terdapat maksiat
3. Bagaimana hukum kita bekerja di suatu bank konvensional yang sistim transaksinya bertentangan dengan syari'at
4. Bagaimana dengan transaksi yang mengandung riba , siapa saja yang terkena hukum riba salahsatu pihak atau kedua-duanya. Misal pinjam barang dengan sistim kredit yang sudah jelas dengan bunga sekian persen. 

Syukron
Wassalamu'alaikum wr. wb.

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Hukum kita bekerja – 2007/07/03 16:21Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai penjualan diatas harga pasaran merupakan hal yg dibolehkan dalam syariah, namun dg syarat tidak mendholimi rakyat, misalnya disaat bahan pokok sulit dicari, masyarakat fuqara tak mendapatkan bahan pokok, justru ia menjualnya mahal, maka itu berbuat dholim kepada masyarakat, haram hukumnya, atau menimbun beras pasaran dimasa paceklik, lalu menjualnya dengan harga mahal saat barang tak ada di pasaran, 

namun bila pasar jualnya bebas, masyarakat bisa membeli pada yg lain dg harga murah maka boleh boleh saja ia menjual dg harga mahal, sebagaimana pernah dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan ra, mengambil untung dan menjual dg harga mahal melebihi harga pasaran kemudian keuntungannya diberikan pada Nabi saw untuk dana dakwah,

namun untuk keuntungan pribadipun hal ini diperbolehkan selama dipasaran masih beredar barang yg sama dg harga dibawah harganya.

2. bekerja ditempat tempat itu tentunya lepas dari keberkahan dan hukumnya antara syubhat atau haram, sebaiknya dihindari, namun bila terjebak dg keadaan, misalnya ia menanggung beban harus menafkahi dirinya dan keluarga atau lainnya yg bila ia tak menerima pekerjaan itu maka ia akan kepalaran dan kesusahan, maka bolehlah ia terus bekerja ditempat itu sambil terus mencari pekerjaan yg halal, yg lebib besar penghasilannya, lebih suci pula,

sungguh jauh beda dimata Allah swt antara orang yg terjebak dalam hal yg haram namun terus berusaha menyelamatkan dirinya agar segera mendapatkan hal / pekerjaan / penghasilan yg diridhoinya, jauh berbeda dengan orang yg berbuat hal yg haram dan tak berusaha menghindarinya dan tenang tenang saja dalam hal yg tak diridhoi Nya swt

Allah akan melimpahkan keluasan bagi mereka yg berusaha mencari yg halal, paling tidak Allah akan memaafkan hamba Nya saat bekerja ditempat tempat itu karena usahanya selalu berkiat untuk mencari yg halal namun belum berhasil.

3. tentunya hal itu adalah sama dengan jawaban nomer dua, karena kerjaan yg berhubungan langsung dg Riba.

4. terkena pada semua fihak termasuk saksi dan penulisnya.

Semoga Allah memaafkan dosa dosa kita dan dosa dosa muslimin, sungguh beruntung mereka yg selalu beristighfar atas dosa dosanya, dan banyak bersedekah demi menyucikan hartanya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam rahmat Nya swt selalu,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments