Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika hanya beberapa hari saja sebagaimana anda sebutkan, maka wajib qadha, dan ketika telat satu tahun maka sebagaimana anda katakan yakinnya 6 hari maka qadha puasa 6 hari tidak harus berturut turut, namun ditambah 1 Mudd setiap harinya jika terlambat 1 tahun, misalnya kini 2010, maka sebelum ramadhab tahun ini, ia meng qadha 6 hari puasa itu ditambah 6 mudd, karena terlewatkan 1 kali ramadhan, yaitu ramadhan 2009.
1 mudd sedekah dengan makanan pokok wilayah setempat, dan untuk kita adalah beras.
perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
Assalamu alaikum wr.wb
Pak ustadz,, bagaimana kalo puasa tahun lalu sampai belum di qada ? padahal memasuki buloan ramadhan ?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh Terimakasih atas pertanyaannya, Mohon maaf sebelumnya saya bukan ustadz dan tidak pernah mengakui saya sebagai ustadz, saya hanya sebagai makmum
untuk pertanyaan dari saudari @Mahisya Umaniza, bisa coba merujuk ke sumber ini https://carauntuk.com/qadha-puasa-tahun-ke-1-istri-sedang-hamil-tahun-ke-2-istri-sedang-menyusui-tahun-ke-3-istri-masih-menyusunajwa030408-qadha-puasa-yg-tertunda-20090908-1627-asalammualaikum-wr-wb-semoga-limpaha
disanah ada sedikit gambaran dari Habibana Munzir Al Musawa dengan contoh kasus dengan perhitungannya, dan tambahan dari saya niat qada puasa tidak dapat dipadu dengan niat puasa wajib jadi dilakukan diluar puasa wajib(bulan ramadhan)
Wallahu a’lam