aurat – 2007/09/01 02:00

0
70

nUraNi aurat – 2007/09/01 02:00 Assalamu^alaikum Wr.Wb….

Habibana saya mau tanya,waktu itu saya menyuruh teman2 saya
(perempuan) untuk memakai “jilbab” tapi mereka menjawab “Saya
Belum Siap,kearna Saya tdk Mau Jilbab itu Dijadikan sbg Topeng utk
Menutupi Dosa yang Saya Perbuat”…Lalu saya hrs jelasin apa pada
mereka??

kedatangan mereka ke majelis taklim bukan dari hati mereka tapi
karna ada seseorang yang mereka “cintai”,apakah itu sia2 atau
tidak/malah dosa bagi nya

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:aurat – 2007/09/03 02:30 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
jilbab itu janganlah dipaksakan, mereka belum mau memakai jilbab
maka ajaklah pada kemuliaan lainnya, biarkan mereka hadir ke
majelis taklim dg niat apapun, karena cahaya keberkahan di majelis
itu sedikit demi sedikit akan mempengaruhi jiwa mereka untuk
segera terpanggil pada kemuliaan,

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

nUraNi Re:aurat – 2007/09/03 20:49 Assalamu^alaikum Habibana….

Seandainya dia “nazar” klo dia lulus sekolah langsung kerja maka
dia nazar akan memakai jilbab,apakah harus segera di laksanakan
atau tidak,jika dia belum mau apakah beleh di ganti nazarnya
dengan yang lain atau tidak,

maaf klo beleh saya tau contoh kemuliaan itu apa saja yech Bib???
boleh di kasih contohnya Bib???

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:aurat – 2007/09/05 00:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
Nadzar tidak disyaratkan padanya saksi,

dan rukun nadzar adalah 3 hal :
1. Ucapan yg menandakan makna nadzar
2. Pelaku Nadzar
3. objek nadzar.

disyaratkan pada pelaku nadzar adalah seorang muslim, berakal
(tidak gila atau bocah), dan mampu melakukan nadzarnya

disyaratkan pada objek nadzar, agar ia bernadzar dengan hal yg
halal, dtidak dibenarkan misalnya : bila hajatku kabul maka aku
akan minum khamar, maka hal ini batil dan nadzarnya tidak sah
mestilah yg dinadzarkan itu berupa ibadah, bila berupa hal yg
mubah saja maka tidak sah, misalnya : kalau hajatku kabul maka aku
akan berdiri setengah jam, maka hal ini tidak sah karena tidak ada
nilai ibadahnya.
mestilah pula yg dinadzarkan itu adalah hal yg mampu ia lakukan,
maka tidak sah bila bernadzar : bila hajatku kabul maka aku akan
sujud 100 tahun. (Yaqutunnafis fii madzhab Ibn Idris hal 194)

dan masih banyak mengenai penjelasan Nadzar ini saudaraku namun
saya hanya meringkasnya saja.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wassalam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6742

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments