apakah sholat yang pernah kita tinggalkan harus di qadha?

0
431
futur – 2006/10/01 20:58assalamu'alaykum warohmatullahiwabarokatuhu..

ane mo tanya bib, astaghfirullah jika ane inget kalo ane sebelumnya pernah meninggalkan sholat dengan sengaja… ane baru tahu keutamaan sholat insyaALLAh. semoga ALLah berkenan selalu menunjukkan jalan-Nya yg lurus… yg mau ditanya adalah apakah sholat yg pernah ane tinggalkan hrs d qadha bib?… bagaimana cara mengQadha sholat bib?

habib yg di rahmatiALLAh semoga selalu diberikan kesehatn 

atas jawabannya InsyaAllah, jazakallahu khoiron katsiron

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:futur – 2006/10/02 06:51Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Kemuliaan Qiyaam dan Shiyaam semoga selalu menerangi hari hari anda.

wahai saudaraku, membayar hutang pada makhluk wajib hukumnya, lebih lebih kepada Allah swt, namun sebagaimana hutang kepada Makhluk, tidak diwajibkan bila tidak mampu, dan Allah adalah sebaik baik penagih hutang, dia Maha Pemaaf bila kita tidak mampu, dan usaha kita untuk meng angsur hutang pada Nya adalah kemuliaan.

maka Qadha lah hutang anda pada Nya, dengan cara mudah saja, misalnya menjadikan shalat anda selalu dua kali, setelah shalat dhuhur maka anda dhuhur lagi yg kedua untuk qadha nya. lalu Ashar pun demikian, jadi anda tidak mengapa menghentikan shalat sunnat ba'diyah dan qabliyah, karena meng qadha shalat fardhu lebih berhak didahulukan dari shalat sunnah.

namun sekali lagi, janganlah dipaksakan, lalu berdoalah kepada Nya, karena setiap doa doa anda adalah hutang Allah untuk membayarnya pula.

wallahu a'lam

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:futur – 2006/11/28 11:53Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh…

Ya Habib, mengenai mengqodho sholat setiap habis sholat fardu,
bagaimana bacaan / niat melaksanakan qodho sholat fardhu itu….mohon penjelasannya Ya Habib…

Terimakasih atas penjelasan Habib dari saya yang sangat bodoh mengenai ilmu agama…

Wassalamu'alaikum Wr. Wb…

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:futur – 2006/11/29 11:54Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Kebahagiaan Nya semoga selalu memelihara hari hari anda dengan kemakmuran,

mengenai lafadh Qadha shalat tidaklah wajib, namun bila anda ingin mrmbacanya maka lafadh yg tersingkat adalah : "USHALLI FARDHU ….(DHUHUR/ASAR/MGRB dll) QADHA'AN LILLAHI TA'ALA".

inilah ucapan yg paling ringkas dalam lafadz niat shalat Qadh, walaupun tanpa menyebut jumlah rakaat, karena sudah diketahui dan jelas bahwa masing masing shalat yg idniatkan sudah tertentu jumlah rakaatnya

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:futur – 2006/11/29 15:01Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh…

Semoga Rahmat Nya dan Nik'mat sehat selalu dilimpahkan kepada Guru kita Al Habib Munzir bin Fuad Almusawa…. Amin….

Pertama saya mengucapkan bayak terimakasih atas penjelasan Habib mengenai lafadz mengqodho sholat, masih mengenai qodho sholat, saya mau menanyakan ..:

1. apakah boleh kita menngqodho sholat, setelah sholat ashar (ba'da ashar) ?
2. setelah kita melakukan sholat, saya sering melihat orang melakukan sujud setelah selesai sholatnya (sujud di luar sholat), apakah hal seperti ini diperbolehkan…mohon penjelasan Habib…
3. Dalam suatu sholat berjama'ah, kita berada dalam keadaan Masbuk, disebelah kita juga ada seorang yang masbuk, setelah imam salam, si masbuk yg di sebelah saya mundur sedikit, dia menjadi makmum saya, padahal sama-sama masbuk,….Apakah memang harus demikain atau sholat diselesaikan masing-masing sbg ma'mum…mohon penjelasn Habib…

Mohon ma'af kalau kepanjangan, karena kejadian ini sering terjadi pada kehidupan kita sehari – hari, mudah – mudahan penjelasan Habib bisa menjadi pegangan khusunya bagi saya dan umumnya bagi para pembaca…

Terimakasih atas waktu dan penjelasan dari Habib…mudah-mudahan Allah selalu memberikan RahmatNya kepada Habib Munzir…Amin…

Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:futur – 2006/12/01 07:26Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran Nya semoga selalu menyejukkan sanubari anda dan hari hari anda dalam kebahagiaan,

saudaraku yg kumuliakan,
1. meng Qadha shalat wajib boleh dilakukan ba'da asar, karena hukumnya sama seperti shalat fardhu, dalam waktu kapanpun boleh.

2. sujud selepas shalat boleh dilakukan,sebagaimana warad dalam hadits bahwa Rasul saw melakukan sujud tilawah, sujud sahwi, sujud syukur, dan boleh pula sujud untuk berdoa dan munajat pada Allah, hal ini pula banyak dilakukan oleh sahabat dan ulama.

3. terdapat perbedaan pendapat dalam hal itu, namun menurut madzhab syafii yg terbaik adalah meneruskan shalatnya sendiri sendiri.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments