Apakah memberikan sebagian rizki ke pada orang tua digolongkan dalam pahala shodaqoh atau digolongkan kewajiban

0
52

ahmed2010 shodaqoh – 2008/07/31 18:22 assalamualaikum ya habib yg saya
cintai.
ana mau tanya
1.Apakah memberikan sebagian rizki ke pada orang tua digolongkan
dalam pahala shodaqoh atau digolongkan kewajiban.
2.Apa beda shodaqoh,zakat,infak
3.Apa zakat profesi ada dalam islam
4.Sudikah kiranya habib memberikan ijazah segala do^a, ana mohon
ijazahnya Bib
syukron katsir atas bantuannya yaa habib

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminIII Re:shodaqoh – 2008/08/03 10:34 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh

Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :

1.Apakah memberikan sebagian rizki ke pada orang tua digolongkan
dalam pahala shodaqoh atau digolongkan kewajiban.
dalam makna syariah Infaq adalah menafkahi, seperti pada keluarga,
anak dan istri, menanggung nafkah mereka, dan hukumnya wajib bagi
yg mampu, sedangkan sedekah sifatnya mutlaqah dan Ubudiyyah, lepas
saja, boleh memberi, boleh tidak dan sifatnya Ibadah, untuk
mendapat pahala, karena Allah.

bukan merupakan kewajiban bagi seseorang memberi sedekah pada
keluarganya, namun wajib menafkahi mereka jika ia memiliki
kemampuan,

dan sedekah sifatnya untuk Ubudiyyah karena Allah swt, dikeluarkan
untuk mencari pahala dan ridho Allah swt, sedangkan Infak adalah
harta yg dikeluarkan karena manusia itu sendiri, bisa saja non
muslim menafkahi yatim misalnya, hal itu sah sah saja, namun tak
bisa disebut ia bersedekah pada yatim, karena sedekah adalah
perbuatan ubudiyyah, dan ibadahnya tak diterima oleh ALlah swt.

namun penyebutan Infak dan sedekah pada jumatan itu agak rancu
maknanya, kecuali yg ia maksud adalah ada juga non muslim yg
berinfak.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=8396〈=id#8396

2.Apa beda shodaqoh,zakat,infak
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam segi hukum Infaq dan shadaqah sama saja, mengeluarkan uang /
harta diluar zakat,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=8396〈=id#8396

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan setelah terpenuhi 2
rukunnya yaitu mencapai nishab (batas nilai yang wajib
dikeluarkan) dan haul (jangka waktu 1 tahun)

3.Apa zakat profesi ada dalam islam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari
anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
zakat profesi tidak diakui dalam Jumhur Ahlussunnah waljamaah, yg
ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada
pendapat di mazhab hanafi untuk boleh dilakukan setiap bulan,
namun Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab
berpendapat bahwa zakat harta adalah setahun sekali jika melebihi
nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh
anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=8132&lang=id#8132

Mengenai IJazah, Insya Allah Habibana yang akan menjawabnya.

Wassalam,
AdminIII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16999

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments