Apakah kakak saya seperti kondisi diatas berhak untuk didahulukan untuk menerima zakat? dan zakat berupa piutang

0
79

AndriZein Zakat maal dengan kondisi tertentu – 2009/12/20 17:55 Ya Habib,
ana mau bertanya masalah zakat maal.
Bagaimana hitungan zakat maal jika sebagian harta yang terhitung
zakat berupa piutang ternyata sampai sekarang(1 tahun) belum
dilunasi juga dan juga ada sebagian piutang yang ana kasih pinjam
ke keluarga/saudara akhirnya pada tahun haul berjalan ana
ikhlaskan, apakah piutang yang seperti ini tetap diperhitungkan
atau bagaimana?

Yang kedua, ana mau memberikan zakat(setelah ada kepastian
hitungan zakat) kepada kakak yg telah berkeluarga namun ana
bingung sebab kondisi keuangannya tidak tahu pasti tetapi baru
bisa ngambil kesimpulan bahwa kakak ana saat ini termasuk golongan
ke-2/miskin bukan fakir. Ada alasan kuat kenapa ana mau memberikan
zakat maal kepada kakak yaitu dalam 1-2 bulan ke depan pengaluaran
kakak akan lebih banyak sedang penghasilan tetap/kurang dan kakak
juga butuh dana yg cukup banyak untuk operasi kelahiran sesar
anaknya. Apakah kakak saya seperti kondisi diatas berhak untuk
didahulukan untuk menerima zakat?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat maal dengan kondisi tertentu – 2009/12/21 15:41
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
piutang tetap terkena zakat kecuali yg telah anda ikhlaskan, jika
anda mau, maka perintahkan mereka yg mengeluarkan zakatnya setiap
tahun, mka jika mereka tak mengeluarkannya itu tangggungjawab
mereka.

jika ia termasuk kelompok masaakiin (derajat kedua setelah fakir)
tepat dihari anda mencapai haul (setahun penuh harta tidak kurang
dari nishob) maka ia brhak menerimanya, jika esok harinya ia jadi
kaya raya maka perhitungannya adalah dihari haul tsb, bukan dihari
esoknya,

dan berzakat/sedekah pada kerabat mendapat dua kali lebih besar
pahalanya, sebagaimana sabda Nabi saw yg ditanyakan akan hal itu,
maka Nabi saw membolehhkannya dan bersabda :: Ia mendapat dua
pahala, yaitu pahala sedekah dan pahala menyantuni kerabat.
(Shahih Bukari)

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24776