apakah istinja dengan batu dapat menggantikan istinja’ dengan air?

0
98
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
  • Author
    Posts
  • #77916720


    Kabut

    Participant

    Assalamualaikum..yaa habibana. Ana ingin bertanya tentang istinja\’ dengan batu,
    1.apa saja syarat-syaratnya?
    2.bagaimana kaifiatnya?
    3.apakah istinja dengan batu dapat menggantikan istinja\’ dengan air?
    Demikian habib.. Wassalamualaikum

    #77916756


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,

    Cahaya kemuliaan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi’raj semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Istinja adalah menghilangkan Najis pada Qubul atau dan dubur dengan Air atau Batu.
    Boleh dengan air, dan boleh dengan batu, dan boleh dengan keduanya,
    1. syarat batu istinja adalah :
    a. Najis tidak / belum dalam keadaan kering
    b. najis tidak berpindah ke bagian tubuh lainnya (bila telah menetes ke kaki misalnya maka telah berbeda hukum untuk menyucikannya)
    c. najis tidak bercampur dengan hal lainnya, najis ataupun bukan najis, misalnya saat ia beristinja setelah buang air kecil, namun air seninya masih mengalir,
    d. najis tidak melewati Qubul atau dubur, misalnya air seni telah mengalir ke paha atau lutut, maka hukum penyuciannya telah berbeda,
    e. agar penyuciannya dengan 3X usapan (atau lebih)
    f. batu istinja dapat membersihkan, (tidak terlalu licin hingga tak menyerap najis),
    g. batu istinja mesti suci (bukan merupakan najis yg kering misalnya)
    h. batu istinja keras dan dapat menanggalkan najis (bukan lembek misalnya, atau hancur bila ditekan)
    i. batu istinja bukan merupakan logam mulia (emas, perak, berlian dll).

    2. adalah 3X usapan dengan batu kering atau sebagian ulama memperbolehkan dengan kertas tissu, dengan tiga buah batu, untuk masing masing satu usapan, boleh dengan sebuah batu yg memiliki tiga mata/ujung untuk diusapkan masing2 dengannya,

    Istinja adalah dengan air dan batu, dan boleh dengan salah satunya saja.

    3. betul, istinja dengan batu dapat menggantikan istinja dengan air.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a\’lam

    #77916791


    Kabut

    Participant

    Syukron jazilan atas jawaban antum ya habibana, tapi ada yang masih mengganjal nih bib.. Pada jawaban antum no.1 yang point b dan d, bagaimanakah cara yang antum maksudkan berbeda dalam beristinja\’nya? Segitu saja ya habibana. Wassalamualaikum

    #77916802


    Munzir Almusawa

    Participant

    maksud saya adalah keluar dari hukum Istinja, menjadi Izalatunnajaasah, maka mesti disucikan dengan air,

    wallahu a\’lam

    #77916939


    Kabut

    Participant

    Assalamualaikum.. Bib, menyambung jawaban habibana, apakah ada hukum yg berbeda dalam izalatunnajasah jika najisnya yang mengalir itu muttashil atawa munfashil dari lubang qubul / dubur? Syukron jaziilan

    #77916964


    Munzir Almusawa

    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Cahaya keindahan Nya swt semoga selalu menerangi jiwa dan hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    tidak ada perbedaan dalam izalatunnajaasah munfashil atau muttashil bila anda menggunakan air,

    namun bila anda menggunakan batu, maka bila telah keluar dari batas qubul dan dubur maka sudah tak lagi sah dengan batu,

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    wallahu a;lam

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments