Apakah dibolehkan tukar tambah motor atau HP misalnya, dan gimana akadnya menurut syariah. Mohon dijelaskan.

0
96

WIDAYAT Masih Tukar Menukar – 2006/07/11 23:53 Assalamu^alaikum.
Semoga limpahan rahmat Allah selalu tercurah pada diri Habib,
Keluarga dan Umat Rasul SAW.
Menyambung pertanyaan saya yang kemarin mengenai tukar menukar
barang Bib, emang saya masih sedikit kurang paham tapi saya
berusaha cerna jawaban dari Habib.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah dibolehkan tukar tambah motor atau HP misalnya, dan
gimana akadnya menurut syariah. Mohon dijelaskan.
2. Pernah saya baca di papan pengumuman sebuah masjid, di situ
diumumkan bahwa kita tidak boleh bersuara keras di dalam masjid,
alasannya masjid dikhususkan untuk mengerjakan sholat. Biasanya
kita membunyikan murotal untuk menunggu waktu2 sholat (10 menit
sebelum adzan). Hal tersebut tidak dibolehkan (haram). Gimana yang
benar menurut Habib. Mohon dijelaskan.
3. Pernah saya baca buku terjemahan, nasehat agama, dari Habib Al
Haddad, pada bagian akhirnya dijelaskan mengenai Ahlussunah Wal
Jamaah begitu panjang lebar, dan saya agak rancu dengan istilah
Aswaja yang berkembang sekarang ini. Kira-kira menurut Habib yang
mana yang lebih benar.
Sebelumnya terima kasih Bib dan sekali lagi saya mohon nggak
bosan-bosannya Habib menjawab pertanyaan dari Hamba yang bodoh
ini.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Masih Tukar Menukar – 2006/07/15 19:36 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menerangi anda dan keluarga,

1. mengenai hp dan segala barang barang lainnya yg ditukar bukan
merupakan riba, karena pertukaran yg bisa terkena riba hanyalah
pada pertukaran uang dengan uang, emas dengan emas, perak dg
perak, emas dengan perak dan makanan dengan makanan, .
akad secara syariah adalah berkata penjual kepada pembeli : “Saya
jual barang ini kepada anda seharga 10 ribu rupiah” maka berkata
pembeli : “saya terima”. atau berkata penjual pada pembeli : “saya
jual handphone ini dengan dua buah handphone sejenisnya”. maka
berkata pembeli : “saya terima”.
ini adalah akad yg sah, sebuah handphone ditukar dengan dua buah
handphone bukan riba, karena riba hanya pada emas, perak dan
makanan dg makanan.

2. memang masjid adalah tempat untuk shalat, namun boleh boleh
saja membunyikan murottal dll karena ini merupakan syiar, membuat
orang mendengarkan Al Qur;an jauh lebih baik daripada mereka
berdiam dan memikirkan keduniawian, memang ada Khilaf dalam
masalah ini, namun yg membolehkan hal ini pun mempunyai dalil.

3. mengenai kelompok kelompok muslimin yg kini semakin banyak,
kita tetap berpegang teguh pada Ahlussunnah waljama^ah, kelompok
yg terbanyak, karena kelompok kelompok kecil lainnya itu
memisahkan diri dari kelompok terbesar dengan menganggap merekalah
yg lebih benar, dalam hal ini kita sudah bisa mengambil kesimpulan
bahwa mereka lah yg salah, karena mereka mereka ini adalah
kelompok baru yg dahulunya belum ada, lalu memisahkan diri mereka
dan kemudian mengatakan sesat kepada kelompok terbanyak.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=874