Apakah dibolehkan tukar tambah motor atau HP misalnya, dan gimana akadnya menurut syariah?

0
110
Masih Tukar Menukar – 2006/07/11 23:53Assalamu'alaikum. 
Semoga limpahan rahmat Allah selalu tercurah pada diri Habib, Keluarga dan Umat Rasul SAW. 
Menyambung pertanyaan saya yang kemarin mengenai tukar menukar barang Bib, emang saya masih sedikit kurang paham tapi saya berusaha cerna jawaban dari Habib. 
Yang ingin saya tanyakan: 
1. Apakah dibolehkan tukar tambah motor atau HP misalnya, dan gimana akadnya menurut syariah. Mohon dijelaskan. 
2. Pernah saya baca di papan pengumuman sebuah masjid, di situ diumumkan bahwa kita tidak boleh bersuara keras di dalam masjid, alasannya masjid dikhususkan untuk mengerjakan sholat. Biasanya kita membunyikan murotal untuk menunggu waktu2 sholat (10 menit sebelum adzan). Hal tersebut tidak dibolehkan (haram). Gimana yang benar menurut Habib. Mohon dijelaskan. 
3. Pernah saya baca buku terjemahan, nasehat agama, dari Habib Al Haddad, pada bagian akhirnya dijelaskan mengenai Ahlussunah Wal Jamaah begitu panjang lebar, dan saya agak rancu dengan istilah Aswaja yang berkembang sekarang ini. Kira-kira menurut Habib yang mana yang lebih benar.
Sebelumnya terima kasih Bib dan sekali lagi saya mohon nggak bosan-bosannya Habib menjawab pertanyaan dari Hamba yang bodoh ini.
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Masih Tukar Menukar – 2006/07/15 19:36Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keluhuran Nya semoga selalu menerangi anda dan keluarga,

1. mengenai hp dan segala barang barang lainnya yg ditukar bukan merupakan riba, karena pertukaran yg bisa terkena riba hanyalah pada pertukaran uang dengan uang, emas dengan emas, perak dg perak, emas dengan perak dan makanan dengan makanan, .
akad secara syariah adalah berkata penjual kepada pembeli : "Saya jual barang ini kepada anda seharga 10 ribu rupiah" maka berkata pembeli : "saya terima". atau berkata penjual pada pembeli : "saya jual handphone ini dengan dua buah handphone sejenisnya". maka berkata pembeli : "saya terima".
ini adalah akad yg sah, sebuah handphone ditukar dengan dua buah handphone bukan riba, karena riba hanya pada emas, perak dan makanan dg makanan.

2. memang masjid adalah tempat untuk shalat, namun boleh boleh saja membunyikan murottal dll karena ini merupakan syiar, membuat orang mendengarkan Al Qur;an jauh lebih baik daripada mereka berdiam dan memikirkan keduniawian, memang ada Khilaf dalam masalah ini, namun yg membolehkan hal ini pun mempunyai dalil.

3. mengenai kelompok kelompok muslimin yg kini semakin banyak, kita tetap berpegang teguh pada Ahlussunnah waljama'ah, kelompok yg terbanyak, karena kelompok kelompok kecil lainnya itu memisahkan diri dari kelompok terbesar dengan menganggap merekalah yg lebih benar, dalam hal ini kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa mereka lah yg salah, karena mereka mereka ini adalah kelompok baru yg dahulunya belum ada, lalu memisahkan diri mereka dan kemudian mengatakan sesat kepada kelompok terbanyak.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments