apakah dengan tertawa terbahak-bahak bikin gelap hati. apakah boleh ketawa terbahak-bahak. apakah hukumnya?

0
83

Forum Majelis Rasulullah

bahasyim ketawa terbahak-bahak – 2007/01/07 18:00 Assalamualaikum

Ya Habib yang kucintai. ana mau tanya apakah dengan tertawa
terbahak-bahak bikin gelap hati. apakah boleh ketawa
terbahak-bahak. apakah hukumnya? dan ana ingin penjelasan dari
habib yang mengerti tentang agama. apakah keturunan Nabi Muhammad
Saw cucu-cucunya syaid dan syarifah. syarifah tidak boleh
sembarangan nikah dengan ahwal dikarenakan katanya nanti
silsilahnya terputus apakah benar ya Habib ana masih bingung
dengan pendapat yang ada klo syaidnya boleh nikah dengan ahwal
dikarenakan keturunan darahnya kuat. memangnya klo syarifah nikah
dengan ahwal akan ada bala yang turun diantara mereka berdua
apakah dalil dari semua tolong ya Habib dengan jawabannya yang
jelas dan padat Sukron ya Habib tercinta masalahnya masih
menganjal dihati klo belum menemukan jawaban tersebut klo sudah
tau dengan jawabannya insyallah akan saya pelajari dengan hati
yang senang dan mahabah terhadap Habib

Wassalamualaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:ketawa terbahak-bahak – 2007/01/08 19:55 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya rahmat Nya semoga selalu mengiringi hari hari anda dalam
kebahagiaan,

1. mengenai tertawa terbahak bahak hukumnya makruh, menurut
Madzhab lain hal itu membatalkan wudhu, namun menurut Madzhab
Syafii hal itu tak mrmbatalkan wudhu tapi membatalkan shalat.

tertawa terbahak bahak merupakan hal yg Makruh, dan berkata Imam
Nawawi dan para Imam lainnya bahwa hal itu akan menyebabkan
gelapnya hati dan hilangnya sakinah dan ketenangan jiwa.

mengenai pernikahan wanita dzurriyah dg pria yg bukan dzurriyah
memang tidak kufu menurut madzhab Imam Syafii, namun menurut
madzhab lain tetap sah saja, namun larangan hanya muncul pada
ta^adduban (bersopan santun) pd Rasul saw, karena akan menyebabkan
terputusnya nasab mulia.

namun bila wali nya mnyetujuinya, juga si wanita menyetujuinya,
maka sebagian ulama syafii memperbolehkannya, tidak ada dalil
hadits yg menjelaskan akan larangan ini, hal ini merupakan Ijtihad
para Ulama dari hadits hadits mengenai kesucian ahlulbait Rasul
saw.

demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2163