Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehkan ?

0
117
Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehkan – 2007/05/31 00:34Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Fadhilatusy Syaikh Habib Munzir hafizhahullahu

Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang)
dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah
dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya"
[Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam telah membolehkan
jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual.
Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini
adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba

tolong di perjelas ya ..Habib.

wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehk – 2007/05/31 10:16Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
membeli dg harga lebih mahal bila diangsur dibenarkan dalam syariah,

begini jelasnya..

bila harga barang saya 100 juta, lalu saya mau menjualnya 120 juta, boleh boleh saja bukan?,

lalu datang seorang pada saya.. berapa harga ini?, saya katakan 100 juta.

lalu ia pergi, dan datang lagi orang lain seraya berkata, saya membeli barang ini saya angsur setahun, berapa harganya?, saya jawab 120 juta, ia menjawab : ok saya beli.

hal ini boleh saja, karena bukan dua akad, 

contoh dua akad adalah seperti ini : 
Zeyd : berapa mobil ini?
amir : 100 juta.
Zeyd kalau saya angsur maka harganya berapa?
amir : 120 juta.

nah.. ini riba.

dalam Taqshid ini diakui oleh para Imam madzhab kita diperbolehkan, asal jangan ada padanya dua akad sebagaimana contoh diatas, atau dikatakan bila terlambat satu hari maka bunganya sekian, maka ini riba.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehk – 2007/06/04 09:40Assalamu'alaikum…

Jadi hukum (fiqih) dapat berubah berdasarkan ucapan ya bib ?? Ana juga pernah diajarin, kalau untuk berdagang itu syaratnya ada 5. Ada penjual, pembeli, barang yang manfaat, bukan barang najis, dan ada shigah )(ijab kabul). Kalau untuk pupuk kandang misalnya, jangan bertransaksi jual beli, tapi bisa dengan barter (tukar pupuk dengan sejumlah uang), karena hal ini tidak menyalahi hukum. Sementara kalau disebut tentang jual beli, maka menyalahi hukum…

Bukan begitu bib ?

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehk – 2007/06/05 02:03Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Inayah dan kelembutan Nyan swt semoga selalu menaungi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
betul demikian, hal itu disebut "Raf;ul yad", 

dan memang banyak hal hal lain yg tidak sah dalam hukum jual beli namun tidak menjadi dosa, 

dan adapula yg sah secara hukum jual beli, namun berdosa.

banyak hal dalam syariah tergantung kepada Shighah (ucapan/kesaksian).

demikian saudaraku nyg kumuliakan,

wallahu a;lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehk – 2007/06/08 19:52Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Semoga Habaib dan keluarga selalu sehat dan dalam lindungan Allah.

Ya,Habib bagaimana kalau jualbeli secara kredit dan menjualnya dengan cara kontan harganya sekian dan kalau kredit perbulannya sekian selama setahun atau lebih tanpa menyebutkan ke seluruhan harga yang di angsur setahun atau lebih dan di tambah bunga bila lewat jatuh tempo setiap bulannya,apakah ini sudah jelas sekali ribanya.
Bagaimana dosa yang kita lakukan jikalau kita tidak mengetahui secara jelas Riba yang kita lakukan,Ya Habib apakah kita boleh menjual barang dengan 2 harga sebelum adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli semisal saya menjual barang sebuah TV dengan harga kalau kontan Rp.100.000,- dan kalau kredit Rp.120.000 dengan perbulannya Rp.10.000 selama setahun dan memberi kebebasan kepada pembeli untuk memilih jenis pembayaran secara jelas baik kontan maupun kredit
sebelum adanya kesepakatan akhir,mohon penjelasan dari Habib.

Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Apakah benar hukum asala kredit itu diperbolehk – 2007/06/11 00:04Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Inayah dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
ada pendapat bagus untuk masalah riba ini, pendapat yg mu'tamad bahwa pembelian dg kredit ini tidak riba apabila tidak disebutkan penambahan bunga,

1. Zeyd : berapa harga barang ini?
amir : 100 juta
2. berapa bila saya beli dg angsuran?
amir : 120 juta.
3. berkata Zeyd pada amir : saya beli mobil ini dengan harga 120 juta dg angsuran.

ini tidak riba.

karena pertanyaan pertanyaan diatas itu belum transaksi, transaksi adalah saat ucapan ketiga, ucapan pertama dan kedua adalah pertanyaan2 belaka yg belum merupakan kepastian jual beli.

bila ada perjanjian bila terlambat membayar denda sekian2 persen dll maka ini tetap bukan riba, namun jual beli nya tidak sah. karena Bai; dg syarat itu tidak sah, namun tidak menjadi dosa.

yg menjadi riba adalah bila disebutkan : Bila anda membeli cash maka 100 juta, bila angsuran maka bunga nya 20% setahun.

lalu ia menjawab : saya beli mobil ini dg angsuran dua tahun dan saya menyetujui persentase bunga tsb.

ini riba.

ketika persentase bunga itu disebut dalam transaksi maka menjadi riba.

memang banyak ikhtilaf fuqaha dalam hal ini, namun saya cenderung memilih pendapat ini daripada pendapat yg saya sebutkan dalam jawaban saya yg sebelumnya, pendapat ini lebih mudah dan lebih logis diterima secara Aqlan wa syar'an.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a;lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments