Apabila perhiasan itu dipakai ditubuh pdahal sudah brjumlah nisab dan sudah haul apakah kena zakat?

0
93

Forum Majelis Rasulullah

ADHE09 Zakat maal – 2008/10/12 08:27 Assalamu^alaikum wr wb
habibana yg ana muliakan..
Ana msih kurang paham tntang zakat maal brupa perhiasan..Apabila
perhiasan itu dipakai ditubuh pdahal sudah brjumlah nisab dan
sudah haul apakah kena zakat?
Yg ke 2 ana akan melamar seorang wanita dan ana mo melangsungkan
pernikahan pd tgl 25 januari 2009 yg brtepatan pd tgl
28muharam..Apakah itu tanggal yg baik..Dan ana mohon pendapat
habib apabila ada yg lbih baik..
Sblumny ana ucapkan terima kasih.
Assalamu^alaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat maal – 2008/10/13 00:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
jika orang lain di wilayahnya juga memakai perhiasan yg sama
beratnya maka tak terkena zakat, walau sudah melampaui Nishab dan
haul, namun jika hanya ia sendiri maka terkena zakat

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

zaenal Re:Zakat maal – 2008/10/13 06:16 assalamualaikum wr

semoga habibana senantiasa dalam kasih sayang dan kedekatan dengan
Alloh dan Rosul Nya.. aamiin !

Bib, kantor ana ada anggaran untuk zakat, tapi penyaluran
ditujukan untuk program CSR/Corporate Social Responsibility (Bakti
Sosial) seperti pemberian beasiswa untuk anak yang kurang mampu,
pelatihan pendidikan, dan pengobatan gratis. Apakah itu
diperbolehkan? kalau tidak diperbolehkan, berarti kewajiban
mengeluarkan zakat maal terus terhutangkan?

Bagaimana menghitung zakat maal perusahnaan sementara untuk
menghitung modal dan asset sangat sulit terutama di asset
perusahaan?
Apakah zakat maal ini berbentuk uang atau bisa dalam bentuk yang
lain?

Saya pikir, kalau seandainya semua perusahaan mengeluarkan zakat
maal, yaa subhanalloh berapa dana yang terkumpulkan untuk faqir
miskin…

syukron katsir

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Zakat maal – 2008/10/14 03:22 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

saudaraku yg kumuliakan,
saya lebih setuju jika itu bukan disebut zakat, tapi shadaqah,
karena zakat hukumnya fardhu ain,

zakat profesi atau zakat bulanan dari penghasilan kita, tidak
diakui dalam Jumhur (pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh
madzhab Ahlussunnah waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika
disimpan tanpa dipakai apa apa, ada pendapat di mazhab hanafi
untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur (pendapat
terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat
harta adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul, karena
riwayat tersebut dhoif dan tidak bisa dijadikan dalil,

Nishab : Batas jumlah / nilai yg ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun

jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh
anda bersedekah saja.

perhitungan zakat harta adalah jika anda menyimpan uang, atau emas
anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun

zakat maal / harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari
sejak uang kita melebihi Nishob, dan Nishob zakat maal adalah
seharga emas 84 gram, maka bila uang simpanan kita terus
meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan kita mulai
melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib
mengeluarkan zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul
(sempurna satu tahun)

nah.. bila uang kita terus dalam keadaan diatas Nishob sampai 3
oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya sebesar
jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah
menjadi 100 juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap
perhitungan zakat adalah saat hari terakhir ketika genap 1 tahun
dikeluarkan 2,5% darinya).

bila uang kita setelah melebihi batas nishob, lalu uang kita
berkurang misalnya pd januari 2007 uang kita turun dibawah harga
emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat kita, kita tidak wajib
berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab lagi, saat
itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan
dari batas nishob.

maka sebagaimana saya katakan diatas, jika dikatakan sedekah, maka
tentu boleh saja, jangankan tiap bulan, tiap tahun pun boleh,

tapi kalau dikatakan zakat, maka itu hal yg tercela dan munkar,
karena zakat hukumnya fardhu, tidak bisa kita menambahkan fardhu
melebihi yg diajarkan oleh Rasul saw walau dengan alasan apapun.,

sebagian saudara saudara kita mengatakan bahwa hal itu perlu
karena banyaknya fuqara muslimin, namun tentunya boleh jika
dinamakan sedekah, bukan zakat, karena jika dikatakan zakat maka
ia telah membuat syariah baru,

misalnya, karena banyaknya dosa masa kini maka shalat 5 waktu
mesti ditambah menjadi 7 waktu, atau shalat dhuhur harus ditambah
menjadi 10 rakaat, tentunya hal ini mungkar, dan tak bisa diterima
dg alasan apapun, demikian pula zakat harta yg dikeluarkan bulanan

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18757

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments