Apa yang dimaksud nikah misywar? dan hukumnya seperti apa?

0
94
Nikah Misywar2007/12/06 02:45Ass wr wb,

Semoga segala keberkahan hidup selalu berada pada diri Habib dan keluarga dan majelis rasulullah selalu diberikan segala kemudahan dalam menjalani aktifitasnya.

Habib Yth, saya ingin menanyakan hukum Nikah Misywar.
1. Apa yang dimaksud nikah misywar? dan hukumnya seperti apa?

Demikian terima kasih…

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nikah Misywar2007/12/06 16:37beribu maaf saudaraku,
kiranya anda dapat memperjelas pertanyaannya, sebab saya baru dengar istilah itu, dan kiranya Misywar yg dimaksud apakah dengan huruf syiin atau shaad?,

demikian saudaraku mohon penjelasannya, saya memang bukan ulama, namun saya juga senang untuk selalu mempertajam pengetahuan..

demikian saudaraku, tanggapannya saya tunggu

wassalam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nikah Misywar2007/12/07 03:24Assalamu’alaikum wr.wb.

Kebahagiaan semoga selalu bersama Habib, keluarga dan Jamaah MR.

Mengenai Nikah misywar, saya sendiri tidak begitu jelas, namun katanya banyak dilakukan oleh orang Arab yang suka bepergian. Sepintas kalau tidak salah, nikah misywar adalah pernikahan tanpa kedua belah pihak tinggal bersama dalam satu rumah dan meniadakan tanggung jawab nafkah pada suami. Jadi hubungan suami-istri terbatas pada hubungan sex, tanpa hak dan tanggung jawab lainnya sebegaimana pernikahan biasa. Saya dengan Beberapa ulama timur tengah membolehkan”nikah misywar”.

Wallahu a’lam….

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nikah Misywar2007/12/07 09:36Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
tampaknya jika betul kejadiannya demikian hal itu adalah hukum nikah yg diselewengkan, sama dengan Mut’ah, yaitu kawin kontrak, hal ini pernah diperbolehkan oleh Rasul saw kemudian diharamkan, sebagaimana khamr (arak) yg dulunya diperbolehkan kemudian diharamkan,

Misywar artinya perjalanan, tampaknya merujuk pada makna kawin kontrak, sepakat Jumhur para Imam bahwa nikah mut’ah adalah zina.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nikah Misywar2007/12/07 14:47Terima kasih Habib atas jawabannya, sebagai tambahan informasi, perbedaan dengan mut’ah adalah tidak adanya batas waktu (tempo), hanya hak2 suami-istri hanya sekedar tanggung jawab seksual semata, berdasarkan kesepakatan.

Saya tampilkan dua kutipan di Internet:
Baru-baru ini 12 April yang lalu Perhimpunan Perundangan Islam yang berpusat di Makkah meluluskan ketetapan untuk membenarkan lelaki Islam Sunnah (atau wahabi?) untuk mengamalkan perkahwinan misyar.

Perkahwinan ini berbeza sekali dengan Mutaah yang diamalkan lelaki Islam Syiah iaitu perkahwinan secara kontrak yang akan menyatakan secara jelas tarikh perceraian dalam perjanjian perkahwinan mereka.

Misyar pula adalah satu bentuk perkahwinan sementara tetapi tidak memerlukan perjanjian sebagaimana perkahwinin mutaah dan perceraian tetap akan berlaku yang hanya akan diputuskan si suami tanpa atau dengan pengetahuan si isteri. Cuma tarikhnya saja tidak ditetapkan atau disebut dalam perjanjian kerana jika tidak ia akan dikira mutaah yang tidak boleh diamalkan bagi pengikut Sunni.

Perkahwinan ini boleh berlaku tanpa pengetahuan si isterinya yang lain dan lelaki boleh mengahwini perempuan mengikut ketetapan berpoligami sehingga 4. Si suami boleh menceraikan isteri walaupun selepas sekali persetubuhan atau sehari saja. Si Lelaki boleh mengahwini pula semula perempuan di tempat yang lain.

Mengenai tanggungjawab si suami pula,ia mungkin terlepas dari memberi nafkah sara hidup kerana si isteri akan tetap tinggal bersama ibu-bapanya. Si suami boleh datang bila-bila masa pada isterinya dan si isteri tidak boleh menuntut cerai. Ini kerana si isteri telah tahu kedudukan si suaminya

Perkahwinan misyar masih memerlukan syarat-syarat dan rukun nikah sepetimana kawin biasa ni. masih ada wali dan saksi, sedangkan muta’ah ada yg kata perlu wali ada yang kata tak perlu. Lelaki yang kawin misyar masih lagi tertakluk kepada jumlah maksima isteri 4 termasuk yang misyar, sedangkan muta’ah boleh balun berapa dia suka. perceraian kawin misyar pun masih tertakluk kepada perundangan islam sunnah waljamaah.

yang bezanya cuma ada niat bercerai oleh pasangan yang kawin misyar.

Satunya dari kompas, malah sudah ada makelarnya di website:

Situs Khusus untuk Peminat Nikah Misyar

SANA’A, RABU — Nikah ’misyar’ atau tidak jauh beda dengan nikah siri alias secara sembunyi-sembunyi yang hanya diketahui oleh orang-orang tertentu, kini menjadi pilihan bagi sebagian warga Arab di kawasan Teluk. Seperti pernikahan biasa, nikah misyar juga harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat pernikahan biasa, seperti wali, saksi dan ijab kabul. Bedanya hanya tidak dilakukan secara terbuka atau pesta yang dihadiri tamu undangan dan juga tidak dicatat secara resmi di catatan sipil.

Untuk memudahkan menghubungi para peminat nikah jenis itu baik di kalangan pria maupun wanita, para pemerhati nikah siri tersebut membuat situs khusus yang ternyata mendapat respon besar. “Dalam tiga bulan saja sebanyak 8 ribu peminat menyatakan keinginan untuk melangsungkan nikah tersebut,” ujar Sheikh Ridwan Al-Hamadi, pemilik situs tersebut seperti dikutip harian Al-Sharqul Awsat, Rabu (31/1).

Menurut Hamadi, sebagian besar peminat berasal dari Saudi dan negara-negara Teluk lainnya. Sebagian lainnya berasal dari warga Arab yang mukim di Amerika, Australia dan Eropa. “Bagi peminat di Amerika dan Eropa, memang sangat butuh jenis pernikahan ini agar terhindar dari fitnah (zina, red.) dan mereka dapat menyalurkan kebutuhan biologis secara halal,” katanya lagi.

Pihak pengelola situs tersebut menentukan sejumlah syarat bagi para peminat, baik dari kaum Adam maupun Hawa, meliputi nafkah, pekerjaan, status sosial dan pendidikan secara transparan. Para pengelola bukan bertugas sebagai penghulu untuk mengawinkan mereka, tapi lebih bersifat sebagai mediator sehingga pernikahan bisa berlangsung sesuai dengan tradisi masing-masing dan tidak melanggar ketentuan syariat (hukum Islam). “Hingga saat ini, baru sembilan pasangan yang telah berhasil melangsungkan nikah misyar lewat situs tersebut, dan dalam waktu-waktu mendatang diperkirakan akan melonjak,” ujar Hamadi lagi.

Bagi peminat nikah tersebut dari kaum pria dikenakan iuran sebesar 200 riyal (sekitar Rp500 ribu) untuk setahun, dan 150 riyal (sekitar Rp375 ribu) untuk enam bulan. Uang tersebut digunakan pihak pengelola untuk mencarikan calon istri yang siap disunting secara misyar.

Saya baca-2 beberapa ulama (seperti Yusuf Qardawi) menghalalkan perkawinan jenis ini, karena memenuhi syarat ijab kabul, wali, dll.

Cuma dari pengamatan saya, kok seperti mengakali “perselingkuhan” menjadi “halal”. Mohon pencerahan dari Habib Munzir.

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nikah Misywar2007/12/07 17:17saudaraku yg dimuliakan Allah,
permasalahan ini merupakan Bid’ah dhalalah munkarah, tentunya niat adalah ujunh pangkal dosa atau pahala setiap perbuatan,

namun ada masalah dalam hal ini, apakah disebutkan didalam ijab qabul akan syarat bercerai itu?, jika disebut maka nikahnya fasid dan batil, dihukumi berzina, dan jika hamil maka anaknya tidak bernasab pada ayahnya,

jika tidak disebut di ijab kabul maka akad nikahnya sah secara syariah, namun ia tetap sebagai pezina disisi Allah swt.

sebagaimana orang yg mengakui tanah yg bukan miliknya, namun ia memiliki saksi dua orang yg bersumpah akan kebenaran tanah itu miliknya, maka syariah mengakui tanah itu miliknya, walaupun hakim mengetahui bahwa ia dusta, namun hakim tak punya hak menolak karena adanya kesaksian,

dalam hal inilah dibutuhkan ilmu tashawwuf yg membimbing orang untuk risau dan tak mau menipu dan bertakwa kepada Allah,

saudaraku yg dimuliakan Allah,
kembali pada pembahasan diatas, jika akad nikah itu disebutkan padanya syarat bahwa akan dicerai maka nikahnya fasid,

namun tentunya hal ini adalah Bid’ah Dhalalah Mungkarah.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahub a’lam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nikah Misywar2007/12/09 06:28munzir tulis:

….
namun ada masalah dalam hal ini, apakah disebutkan didalam ijab qabul akan syarat bercerai itu?, jika disebut maka nikahnya fasid dan batil, dihukumi berzina, dan jika hamil maka anaknya tidak bernasab pada ayahnya,

jika tidak disebut di ijab kabul maka akad nikahnya sah secara syariah, namun ia tetap sebagai pezina disisi Allah swt.

sebagaimana orang yg mengakui tanah yg bukan miliknya, namun ia memiliki saksi dua orang yg bersumpah akan kebenaran tanah itu miliknya, maka syariah mengakui tanah itu miliknya, walaupun hakim mengetahui bahwa ia dusta, namun hakim tak punya hak menolak karena adanya kesaksian,

Alhamdulillah, saya cocok dan sreg sekali dengan jawaban Habib mengenai hal ini….
Saya ingin menambahi informasi mengenai nikah model ini…

Nikah misyar ini, yang lebih banyak berkembang kelihatannya adalah:
– Mereka memang menikah niatnya untuk kebutuhan ‘hubungan sex’ semata, dalam waktu singkat ketika mereka di perjalanan, atau bahkan mungkin ada yg tujuannya memang untuk plesiran….
– Mereka (baik laki2 atau perempuan) memang meniatkan menikah untuk jangka pendek, dan sudah kesepakatan mereka… Hanya saja dalam Ijab Qabul tidak disebut waktunya sebagaimana mut’ah…. Namun keduanya sudah tahu bahwa memang nikah mereka memang akan sewaktu2 bubar atau “cerai”, jika sudah diiinginkan…
– Mengenai anak, memang kebanyakan nikah model ini tidak mengharapkan anak dan tentu saja menggunakan alat kontrasepsi…

Demikian yang saya tangkap dari fenomena nikah misyar, dan kebanyakan pelakunya adalah orang-orang kaya dari negara2 Arab.

Semoga keberkahan selalu menyertai Habib Munzir keluarga & Jamaah MR…

| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Nikah Misywar2007/12/10 17:06Hayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..

salam rindu tuk anda dan kami disini selalu mendoakan anda disana agar selalu dalam rahmat dan kebahagiaan, salam takdhim tuk saudara saudara kita muslimin di United Kingdom.

wassalam

Forum silahturahmi jama’ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments