apa hukumnya bila seorang wanita memakai susuk sebagai daya pikat, entah itu untuk tujuan negatif apa positif.

0
94

noerdee susuk – 2008/05/05 05:54 assalamu^alaikum wr.wb ya habib..

Habib saya ingin bertanya, apa hukumnya bila seorang wanita
memakai susuk sebagai daya pikat, entah itu untuk tujuan negatif
apa positif.

Apakah dapat diterima segala amalannya..

Dapatkah diketahui bahwa seseorang tsb memakai susuk pemikat…
dan apakah benar bila seseorang yang memakai susuk pemikat matinya
disiksa terlebih dahulu dan sulit sekali. mohon penjelasan ya
habib…

Dan bagaimana cara menghadapi orang tersebut, apakah ada doa
khusus untuk dapat menangkal daya susuk tersebut.

Wa^alaikum salam wr.wb..

Noerdee

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:susuk – 2008/05/05 12:39 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku
dalam kebahagiaan,

saudariku,
susuk adalah suatu perbuatan Jin untuk menipu mata, susuk haram
hukumnya karena memperdaya manusia dengan bantuan Jin, ciri ciri
pemakainya adalah jika orang yg rajin dzikir dan shalat apalagi
shalat malam, akan melihat wajah orang sebaliknya dari susuknya,
misalnya susuk kecantikan, maka orang orang yg rajin shalat dan
shalattahajjud akan jijik melihatnya padahal orang lain terkagum
dengan keindahan parasnya,

atau susuk yg digunakan untuk kewibawaan sehingga semua orang
takut dan segan padanya, namun orang orang yg rajin shalat dan
shalat tahajjud malah menjadi berwibawa dihadapan orang itu dan ia
malah balik ketakutan dan salah tingkah.

sebagian ulama di indonesia ada yg memperbolehkan susuk khusus
bagi orang yg sakit yg tak ada obatnya, misalnya lumpuh, maka ia
dipakaikan susuk lalu ia bisa sembuh, hal hal seperti ini ada
ulama yg memperbolehkan, dan sebagian memakruhkannya, dan sebagian
mengharamkannya

demikian saudariku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14148

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments