Apa hukumnya bersalaman setelah sholat?

0
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
AL Maghfurlah Habibana Munzir AL Musawa
  • Author
    Posts
  • #176273577

     


    abu

     

    Participant

     

    assalamu\’alaikum guru mulia,smoga Allah senantiasa menjaga anda dari orang2 dzolim ane mau tanya ya habib:
    1.Apa hukumnya bersalaman setelah sholat?dan benarkah memakai kain/calana dibawah mata kaki itu haram?
    2.haramkah memakan kepiting?karna menurut ulama salaf haram
    3.banyak yag menghujat majelis Tuan Guru,terutama memakai jaket yg bertuliskan MAJELIS RASULULLAH SAW bagaimana tanggapan Tuan?
    terima kasih atas jawaban Tuan,smoga Allah senantiasa memberikan cahaya kemu;ian kepad Tuan.jazakumullahu khairan katsira…

     

     

    #176273584

     


    Munzir Almusawa

     

    Participant

     

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    pertanyaan 1 dan 2 sudah pernah saya jawab dan akan ditampilkan oleh Admin II untuk anda,

    3. saya risau jika yg menghujat adalah muslimin, sebab kita sengaja mensyiarkan nama Rasulullah saw dipakai orang hingga tersebar, semua yg membacanya mendapat pahala jika tak mencelanya, dan itu mensyairkan nama Rasul saw.

    tentunya jika jaket bertuliskan Garley davidson, atau honda, atau nokia, muslimin tak menghujatnya…

    mengapa..??, semoga Allah melimpahkan hidayah..

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

     

     

    #176273588

     


    mfd

     

    Participant

     

    Berikut Jawaban Habibana atas pertanyaan anda yang sudah ada sebelumnya di forum :

    [b]1.Apa hukumnya bersalaman setelah sholat?[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan rahmat dan keindahan Nya swt semoga melimpah pada hari hari anda dengan kebahagiaan

    saudaraku yg kumuliakan,

    1. bersalaman merupakan hal yg sunnah, dilakukan oleh para sahabat, maka boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan sebaiknya adalah selepas dzikir shalat[/quote].

    Berikut Linknya :
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3169[/url]

    [b]dan benarkah memakai kain/calana dibawah mata kaki itu haram?[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum memanjangkan kain/celana saat shalat yang sudah ada di forum :

    Isbal (tidak membuat pakaian menjela/memanjang dibawah mata kaki) adalah sunnah Rasul saw dalam sholat dan diluar shalat,

    Rasul saw bersabda : \"Barangsiapa yg menyeret nyeret pakaiannya (menjela pakaiannya/jubahnya krn sombong maka Allah tidak akan melihatnya dihari kiamat (murka)\" lalu berkata Abubakar shiddiq ra : Wahai Rasulullah…, pakaianku menjela.., maka berkata Rasul saw : \"Sungguh kau memperbuat itu bukan karena sombong\" (Shahih Bukhari Bab Manaqib).

    berkata AL Hafidh Imam Ibn Hajar mengenai syarah hadits ini : \"kesaksian Nabi saw menafikan makruh perbuatan itu pada ABubakar ra\" (Fathul Baari bisyarh shahih Bukhari Bab Manaqib).

    jelaslah sudah bahwa perbuatan itu tidak makruh apalagi haram, kecuali jika diperbuat karena sombong,
    dimasa itu bisa dibedakan antara orang kaya dg orang miskin adalah dilihat dari bajunya, baju para buruh dan fuqara adah pendek hingga bawah lutut diatas matakaki, karena mereka pekerja, tak mau pakaiannya terkena debu saat bekerja,

    dan para orang kaya dan bangsawan memanjangkan jubahnya menjela ketanah, karena mereka selalu berjalan diatas permadani dan kereta, jarang menginjak tanah,

    maka jadilah semacam hal yg bergengsi, memakai pakaian panjang demi memamerkan kekayaannya, dan itu tak terjadi lagi masa kini, orang kaya dan miskin sama saja, tak bisa dibedakan dengan pakaian yg menjela.

    jelas dibuktikan dengan riwayat shahih Bukhari diatas, bahwa terang2an abubakar shiddiq ra berpakaian spt itu tanpa sengaja, namun Rasul saw menjawab : \"Kau berbuat itu bukan karena sombong\"

    berarti yg dilarang adalah jika karena sombong.[/quote]

    berikut linknya:
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=103〈=id#103[/url]

    [b]2.haramkah memakan kepiting?karna menurut ulama salaf haram[/b]

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat Nya semoga selalu mencurah pada anda dan keluarga,

    mengenai kepiting ini ikhtilaf para ulama kita mengenai halal dan haramnya, karena sebagaimana Nash syariah bahwa hewan yg hidup di dua alam adalah haram hukumnya,

    nah.. berkenaan dengan kepiting ini sebagian mengatakan bahwa ia tak hidup didaratan, ia tak bertahan lama di daratan dan ia adalah hewan laut.

    namun pendapat lain mengatakan bahwa kepiting ini hidup dan makan pula di daratan,
    maka batas kemampuan bertahan hidupnya didaratan inilah yg menjadi sumber perbedaan pendapat antar ulama.

    namun kita tak bisa menemukan kepastiannya karena hewan ini tak tersebutkan dalam pembahasan bahasa arab ada di zaman nabi saw, oleh sebab itu hukumnya tak dapat dipastikan halal dan haramnya, maka pendapat saya, kepiting ini syubhat, karena ada pendapat yg mengharamkannya dan ada pendapat yg menghalalkannya.

    dan rujukan utama adalah hidup di dua alam, inilah yg memisahkan antara halal dan haramnya.

    rajungan pun demikian, selama tidak hidup didua alam maka halal hukumnya

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam
    [/quote]
    berikut linknya:
    [url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3753〈=id#3753[/url]

     

     

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments