apa hukumnya – 2007/08/12

0
79

Praze apa hukumnya – 2007/08/12 11:10 Assalamualaikum Wr. Wb

Saya pria. Bagaimana hukumnya mengugurkan kandungan dengan wanita
yg beda agama? Bagaimana caranya bertaubat zina? Apakah Allah SWT
akan memaafkan dosa besar ini?

Terima kasih

Wassalamualaikum Wr. Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:apa hukumnya – 2007/08/13 21:24 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya kemuliaan Bulan Rasulullah saw ini semoga selalu menerangi
hari hari anda dalam kebahagiaan,

saudaraku yg kumuliakan,
menggugurkan kandungan bisa bermacam hukumnya, bisa wajib jika
mengancam nyawa ibunya, bisa sunnah, jika ada kemungkinan
mengancam nyawa ibunya, bisa mubah, bila kelahiran akan merugikan
kesehatan sang ibu, bisa makruh jika pengguguran disebabkan
kerisauan yg tak beralasan, bisa haram jika tak beralasan,

dalam hal ini tak ada perbedaan antara pengguguran dari wanita
muslimah atau wanita non muslim,

saudaraku, tidak ada dosa yg tak diampuni Allah swt, tobat adalah
menyesal dan merasa bersalah dan sangat berkeinginan untuk tak
lagi mengulangi perbuatannya itu,

dan bisa dibantu dengan memperbanyak sedekah dan amal ibadah
lainnya,

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6209

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments