apa hukum memanjangkan janggut dan apa hukum memotong janggut?

2
90

 

sunnah – 2008/04/22 18:39assalamualikum wr wb,

Bib, saya mau tanya:
apa hukum memanjangkan janggut dan apa hukum memotong janggut?
mohon penjelasan habib..

terimaksih.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:sunnah – 2008/04/23 04:21Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

apa hukum memanjangkan janggut dan apa hukum memotong janggut?

Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,



Cahaya kemuliaan Nuzululqur'an semoga menerangi hari hari anda,



mengenai mencukur kumis dan memanjangkan janggut adalah sunnah Nabi saw, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Shahih Bukhari dan riwayat lainnya, namun ada perbedaan pendapat mengenai "mencukur kumis", sebagian sahabat mencukur habis, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari Juz 5 hal 2208 bahwa Ibn Umar ra mencukur kumisnya hingga terlihat jelas kulitnya yg putih, maka kalimat ini menandakan bahwa ia mencukur habis kumisnya, namun riwayat lain bahwa sahabat lain membiarkan kumisnya dan mengguntingnya saja (memendekkannya) agar tak melebihi bibir.

mengenai janggut telah mu'tamad bahwa makruh mencukurnya habis, namun boleh boleh saja bila dirapikan.



keutamaannnya tentulah satu satunya keutamaannya yg terbesar adalah sunnah, sebagaimana sabda Rasul saw : "Barangsiapa berpegang pada sunnahku dimasa rusaknya ummatku maka baginya 100 pahala syahid".



wallahu a'lam

Berikut Linknya :
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1436&lang=id#1436

Wassalam
AdminII

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
muhammad salam
11 years ago

assalamualaikum wr.wb Bib,saya mau tanya tentang azimah dan ilmu kebal.apa hukumnya bagi umat muslim? saya memiliki azimah dan ilmu kebal,tapi saya tidak pernah terfikir kalau karena azimah tersebut saya aman dan kebal.tapi saya punya keyakinan karena hanya kekuatan,kuasa dan keagungan allah semata telah membantu saya dan melindungi perantara azimah tersebut.saya tak pernah mengagungkan azimah ilmu kebal saya.tapi saya selalu ingat,berzikir mengagungkan asma Allah. pertanyaan kedua : apa hukumnya kekbalan tersebut terdapat pada raga saya,lalu saya meninggal?karena kekebalan yang saya miliki di transfer oleh guru saya,dan masuk pada raga saya.jika saya baca doa dan memohon pada allah untuk perlindungan dari orang… Read more »