anggota wudhu luka –

0
96

husainimnur anggota wudhu luka – 2008/06/14 18:16 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Teriring salam dan do^a saya, semoga Habibana selalu ada dalam
lindungan Allah SWT. Aamiin…..
Bib… ada yang mau ane tanyain nich, Beberapa waktu lalu ane
dapet musibah, yaitu tangan ane terluka, ane bersyukur lukanya
tidak terlalu parah, cukup dikasi alkohol + antiseptik kemudian
dibungkus(diperban) untuk beberapa hari perban ane tidak boleh
dibuka dulu, atau lukanya jangan sampai terkena air masalahnya,
ane jadi kerepotan setiap kali mau berwudhu.
pertanyaannya……..
1. Sah engga kalo kita berwudhu, ada bagian/anggota wudu yang
tidak
terkena air (karena sakit/luka)….
2. Yang ini engga ada kaitannya dengan pertanyaan pertama. ane mo
menanyakan bagaimana cara sujud syukur, diawali dengan apa dan
diakhiri dengan apa, Berapa kali sujudnya dan apa
bacaannya………
Itu aja pertanyaan dari saya, mohon maaf dan terimakasih atas
jawabannya…
Wassalamu^alaikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:anggota wudhu luka – 2008/06/15 04:08 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari
anda

saudaraku yg kumuliakan,
1. jika ada luka dibagian anggota wudhu, yaitu seluruh wajah,
tangan sampai siku, kedua kaki sampai mata kaki, dan sebagian
rambut, jika luka ada di anggota wudhu ini maka saat memakai
jabirah (ferban) ada dua pembahasan :
a. jika saat memakai ferban kita dalam keadaan berwudhu, maka
setelah memakai ferban maka kita boleh langsung shalat karena
masih ada wudhu, namun jika kemudian kita batal wudhu, maka saat
wudhu dengan ferban itu haruslah diikuti tayammum setelahnya,
karena wudhu tidak sah jika tidak dibarengi tayammum demi
menyucikan bagian yg tak disentuh air,

maka basuhlah bagian tangan yg boleh dibasuh, dan usap sedikit dg
air bagian ferban tsb, lalu keringkan anggota wudhu, lalu
bertayammumlah..

demikian setiap akan melakukan shalat.

jika anggota wudhu itu ferbannya sangat besar hingga melewati
batas wajar, maka melakukan hal diatas dan wajib qadha shalat pula
setelah ferban dibuka.

b. jika saat memakai ferban tidak dalam keadaan wudhu, maka ia
melakukan hal diatas,yaitu berwudhu dan bertayammum setiap akan
shalat, namun setelah ferban dibuka ia wajib qadha shalatnya.

2. sujud syukur bisa langsung bersujud, syaratnya adalah suci
yaitu dalam keadaan berwudhu, menutup aurat dan menghadap kiblat,
dan sebaiknya disempurnakan dengan takbiratul ihram dalam keadaan
berdiri lalu bersujud, lalu membaca tasbih, lalu duduk, lalu
salam,
ia hanya satu sujud saja, dan boleh bertakbiratul ihram dari
posisi duduk

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15237

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments