anak di luar nikah

0
105

saipul2008 anak di luar nikah – 2008/06/08 19:40 Assalamu^alaikum wr.wb

Alhamdulillah, saya masih dpt bersilahturahmi dengan yang mulia
guru, Al HABIB MUNZIR, semoga yang mulia guru berserta keluarga di
berikan panjang umur, sehat walafiat, dan selalu dalam lindungan
ALLAH swt.
yang mulia langsung aja ke pertanyaan.
1.Apakah org yang hamil terlebih dahulu wajib dinikahi, atau
menunggu si bayi lahir baru menikahinya ?
2.Anak yg diluar nikah apakah berhak mendapat warisan ?
3.Jika si anak itu menikah, apakah si bapaknya berhak mewalikan ?
4.jika tidak, apakah hukumnya klau di walikan oleh bpknya ? dan
kebanyakan anak yang lahir diluar nikah bapknya yg mewalikannya.
demikian pertanyaan saya, kiranya yang mulia guru berkenan
menjawabnya, saya pribadi mengucapkan beribu-ribu terimakasih
kepada yg mulia guru, insyaallah nanti malam kita berjumpa, di
majelis yg mulia MR.

Wassalamu^alaikum wr.wb

SHOLEH

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:anak di luar nikah – 2008/06/10 03:12 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Saudaraku yang kumulikan, mengenai pertanyaan- pertanyaan yang
anda ajukan ke Habibana sudah ada sebelumnya di forum, dan dengan
pembahasan yang panjang lebar.

Anda bisa langsung klik Link berikut :
Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8%E2%8C%A9=en

Wassalam
AdminII

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15084

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments