Ana mau nanya Habib siapa saja yang sebenarnya berhak menerima daging qurban ?

0
102

Forum Majelis Rasulullah

Hamdan Qurban – 2007/01/03 21:20 Assalamu^alaikum wr.wb

Salam perjuangan untuk Habibana Munzir serta Limpahan Kenikmatan
untuk Habib dan Keluarga

Ana mau nanya Habib siapa saja yang sebenarnya berhak menerima
daging qurban ??? karena ana jadi bingung kok ketika umat Musli
berqurban kok semua kalangan mendapatkan daging tersebut kaya
ataupun miskin mendapatkannya ?mohon penjelasan beserta dalilnya.

Dan bagi yang berqurban berapa ukuran atau hak yang harus
diberikan ??

Terima Kaish

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Qurban – 2007/01/04 18:09 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya kebahagiaan semoga selalu menerangi hari hari anda dalam
keridhoan Nya,

daging kurban itu boleh diberikan pada siapa saja, fuqara masakin,
keluarga, tetangga, atau siapa saja, tdk disyaratkan hanya kepada
kelompok tertentu, dan boleh pula dimakan oleh yg mengorbankannya
dan siapa saja, demikian Imam Ibn Hajar menjelaskan dari hadits
marfu^ dan dijelaskan pada kitabnya Fathul Baari Al Masyhur Juz 3
hal 557.

demikian saudaraku yg kumuliakan

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

isni Re:Qurban – 2007/01/05 04:35 munzir tulis:
… daging kurban itu boleh diberikan pada siapa saja..

berarti kalo bagian kepala atau kulit binatang kurban boleh juga
diberikan ke si tukang potong ya Bib ?, soale ane perna baca di
buku saku bonus majalah Alkisah tentang kurban, dinyatakan haram
hukumnya memberikan kepala atau kulit binatang kurban ke pada si
pemotong, tanpa menyertakan dalilnya apa 🙂

semoga Habib sekeluarga senantiasa ada dalam curahan kasih sayang
ALLAH SWT, demikian pula para pecinta Rasulullah Saw… Amiin

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Qurban – 2007/01/06 01:07 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

mengenai pemberian daging kurban boleh pada siapa saja termasuk
kafir, sebagaimana Rasul saw dijelaskan bahwa Rasul saw
memerintahkan Aisyah ra membagikan daging kurbannya memulai dari
tetangganya yg yahudi (Tafsir Imam Qurtubi Juz 5 hal 188)

mengenai penyembelih (jagal) mestilah ada bayarannya, namun bila
kita bersedekah dg menambah pada mereka dg qurban itu maka lebih
besar pahalanya (Fathul Bari Juz 10 hal 17).

barangkali yg dimaksud oleh alkisah adalah membayar upah
penyembelihan dg daging qurban, ini memang tidak diperbolehkan,
karena ia harus dibayar dg upahnya hingga tak mengurangi daging
qurban sedikitpun hingga kesemua daging itu untuk sedekah dan
qurban, bukan diambil sebagiannya untuk bayaran.

tapi bila si penyembelih tidak meminta bayaran, hanya menyembelih
ikhlas karena Allah tapi mengharapkan bagian sedekah baginya dari
daging itu misalnya 5kg, atau setengahnya, atau seperempatnya
misalnya, maka hal ini boleh boleh saja, karena ia minta bagian
sedekah, bukan minta bayaran.

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2114