alkohol dalam kosmetik –

0
99

bismillah alkohol dalam kosmetik – 2006/10/16 00:11 assalamu^alaykum wr wb

al-habib Munzir yg insyaAllah di rahmati Allah swt,

saat ini banyak di jual alat kosmetik yg menggunakan bahan
alkohol, itu bagaimana hukumnya bib, masalahnya ane pernah baca
bahwa walaupun kadar dari alkohol itu sedikit dapat membawa
mudharat bagi pemakainya?… misalnya saja ada sebuah pembersih
muka yg saat ini menggunakan kadar alkohol 0.0..%, apakah ada
hukum yg membolehkan di pandang dari segi positif nya?

syukron atas jawabannya
wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:alkohol dalam kosmetik – 2006/10/16 03:26 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keagungan Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,

mengenai alkohol yg tidak dibuat untuk arak, maka tidak najis
hukumnya,
dan bila digunakan untuk obat luar merupakan hal yg tidak
dilarang, terkecuali digunakan untuk obat minum lalu ternyata
memabukkan, maka hukumnya haram karena memabukkan, namun hukumnya
suci dan tidak najis karena bukan dibuat untuk arak.

berbeda dengan alkohol yg memang sengaja dibuat untuk arak, maka
haram hukumnya, menjualnya, bahkan menyentuhnya pun najis hukumnya

mengenai efeknya pada kulit maka itu relatif dan tidak dibahasa
dalam syariah,

Namun sebaliknya segala hal yg dilarang dalam syariah tentunya
membawa efek buruk dalam kehidupan kita.

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1514

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments