jelajah alat musik di dalam Masjid – 2007/04/30 20:27 assalamualaikum
warah matulahi wabarakatu
Semoga habib dan kita semua selalu dalam keadaan sehat selalu
amien..
Habib saya ingin bertanya , seperti penjelasan habib terdahulu
bahwa mengunakan semacam rebana pada pengiring Shalawt nabi dengan
tujuan lebih mendekatkan dan lebih mengingat Allah SWT boleh boleh
saja dan yg tidak boleh menjadikan sesuatunya lupa akan Allah SWT,
bagaimana hukumnya bila kita memainkan alat musik lain seperti
gitar, organ , atau piano di dalam Masjid sebagai pengiring
Shalawat Nabi dan tujuannya juga sama yaitu menjadikan kita lbh
mendekatkan dan mengingat Allah
Atas penjelasan yg habib berikan saya mengucapkan terima kasih
wasalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:alat musik di dalam Masjid – 2007/05/01 17:11 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan
keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
ada ikhtilaf dalam hal ini, kalau gitar sudah jelas jelas haram
karena syariah telah mengharamkan semua alat musik petik.
mengenai alat musik lainnya terdapat ikhtilaf, karena alat musik
itu tidak teriwayatkan dizaman nabi saw, lain dengan hadroh yg
jelas jelas dimainkan dihadapan Rasul saw dan Rasul saw malah
memujinya.
dan saran saya sebaiknya hal itu dihindari, karena hal itu
merupakan hal yg asing bagi muslimin dan identik dengan gereja.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3818