7 soal mengenai masalah fiqih

0
229

 

Muhammad – 2011/04/25 01:27Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakaatuh. 
Salam rindu dan ta’dziim saya dan keluarga (Mumbai, India) kepada Guru Mulia Sayyidil Habib Munzir bin Fuad Al-Musawwa.. Teriring do'a semoga Rahmat dan Kasih Sayang Robbul 'Alamin selalu terlimpah curahkan kepada Sayyidii sekeluarga. Semoga Allah SWT senantiasa menjaminkan kesehatan dan kemudahan kepada sayyidil Habib dan Semoga cita-cita Sayyidi menjadikan Kota Jakarta menjadi kota Sayyidinan Nabi Muhammad SAW segera terwujud

Ya Habiibiy, wa Yaa Mu'allimiy, wa Yaa Mursyidiy…
Yaa man dallany ilaa mahabbatillahi warosuulihi

Terima kasih banyak telah bersedia meluangkan waktu menjawab pertanyaan saya. 
Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kata-kata saya memberatkan Sayyidii, namun tidak ada maksud lain selain rasa hormat dan memuliakan Sayyidii yang Insya Allah tulus dari dalam diri 
Alhamdulillah telah 1 tahun 6 bulan bulan saya dan keluarga tinggal di Mumbai India. Dan ada beberapa hal yang saya dan teman teman di Mumbai sangat mengharapkan do’a , arahan dan bimbingan dari Guru Mulia Sayyidil Habib Munzir bin Fuad Al-Musawwa

1. Apa syarat seseorang boleh tidak melaksanakan sholat jum’at dan Bagaimana hukumnya bagi seorang yang meninggalkan sholat jum’at berturut2 selama tiga kali atau seminggu ikut seminggu lagi tidak dgn tidak ada udzur.
2. Teman saya pernah berkata saya bahwa QS. Al-Faatihah dijaga oleh 3 malaikat namun malaikat yang disebutkan teman saya itu belum pernah saya dengar dan tidak tercantum pada 10 nama-nama malaikat yang wajib kita ketahui.
3. Bolehkah bagi kami mengadakan sholat ‘idul fitri di KJRI walaupun jumlah kami kurang dari 40 org. karena bila shalat ditempat atau masjid sekitar kami tidak memahami bahasanya yaitu berbahasa hindi atau urdhu dan cara sholatnya pun berbeda?
4. Benarkah saat kita membaca QS. Al-faatihah dalam sholat kita harus berhenti sejenak tiap ayat untuk memberi kesempatan bagi Allah SWT utk menjawab bacaan kita, karena bila kami melakukan hal seperti itu dlam sholat tarawih misalnya,maka banyak jama’ah yang berkeberatan secara fisik dan karena sebagian jama’ah bertempat tinggal jauh dari KJRI. Bagaimana saya harus menjelaskan hal ini kepada org yang mengatakan itu ya Habib.
5. Apakah fungsi fidyah yang kita bayarkan bila ternyata walaupun setelah membayar fidyah kita juga harus berpuasa lagi karena kebanyakan dari kami memahami kalau sudah membayar fidyah maka tidak perlu lagi berpuasa.
6. Waktu permulaan puasa mengikuti waktu sholat di wilayah atau Negara itu. Lalu bagaimana bila dalam keadaan seperti ini :
• Bila sudah berpuasa di Mumbai 15 hari kemudian di pertengahan Ramadhan pulang ke Indonesia hingga hari Raya ‘Idul fitri. Apakah harus mengikuti waktu ‘iedul fitri berdasarkan Mumbai atau Indonesia. 
• Bila berada di Indonesia 5 hari sehingga hari pertama puasa berada di Indonesia kemudian di hari kedua harus balik ke Mumbai apakah harus mengikuti awal puasa dan I’edul fitri waktu Indonesia atau waktu Mumbai. 
• Bila kita berada di Indonesia 3 bulan apakah kita tetap mengikuti waktu puasa di Indonesia atau di Mumbai karena kita memang tinggal di Mumbai utk tugas selama 4 tahun dan ke Indonesia hanya mengunjungi keluarga apakah kita mengikuti awal puasa di Mumbai atau indonesia.
•Bila kita memang tinggal di Indonesia dan berpuasa ikut waktu indonesia namun ketika puasa telah memasuki hari ke 25 berangkat ke Mumbai utk mengunjungi keluarga di Mumbai selama satu bulan. Apakah kita mengikuti ‘iedul fitri sesuai waktu Mumbai atau tetap mengikuti waktu “iedul fitri dgn waktu Indonesia. 
.
(kesemua pertanyaan masalah puasa diatas sangat perlu atas kami yg di Mumbai karena awal permulaan puasa di Mumbai selalu berbeda dgn waktu permulaan puasa di Indonesia dan Arab Saudi/mekkah. Sehingga mereka yg mengikuti permulaan puasa dgn waktu Indonesia selalu menyalahkan kami yg ikut berpuasa dan ‘iedul fitri waktu Mumbai India dan menganggap kami mengikuti yg salah dan tak faham agama. Dan tak mengenal google eart. Namun kami tetap bersabar dan bagi kami satu pendapat Guru mulia kami lebih kami pegang dari sejuta bahkan semiliar orang yang menguasai google eart).

Terakhir dari pertanyaan saya..apa saja larangan bagi seseorang yang telah menjatuhkan talaq 1 kepada istrinya..lalu bagaimana cara untuk rujuk

Demikian pertanyaan saya. Mohon Doa, Ridho, dan Maaf sudah merepotkan Sayyidiy, maaf bila perkataan saya memberatkan Sayyidii. Terima kasih untuk segala kemurahan Sayyidii. Mohon Do’anya untuk kami di Mumbai

Al'Afwu Minkum, 
min muhibbuka wamuhibullahi warosuulih..

Wassalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Muhammad – 2011/04/25 18:09Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kita bersaudara dalam kemuliaan

terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

saudaraku tercinta, saya belum pantas menjadi murid yg baik, bagaimana saya menjadi guru, apalagi mursyid, hamba hanya karung dosa yg berharap pengampunan Allah swt dari doa anda dan jamaah, kita bersaudara dan saling menasihati karena Allah, namun sanad keguruan anda berpadu dg sanad keguruan anda hingga kepada Rasul saw.

1. udzur meninggalkan shalat jumat banyak, diantaranya sakit, takut/risau akan nyawa, harta/bahaya bagi dirinya atau orang lain, cuaca yg sangat panas, cuaca yg sangat dingin, menjaga orang sakit/tersibukkan dg melayani pengobatan, atau hal hal yg merupakan halangan yg sulit/memberatkan, maka jika kita dalam hal hal diatas boleh meninggalkan jumat.

shalat jumat hukumnya fardhu ain, dan jika ada udzur maka digantikan dg shalat dhuhur.

berdosa jika meninggalkannya tanpa udzur, dan jika sampai sengaja 3x meninggalkannya tanpa udzur maka ia terkena salah satu dosa kabair (dosa dosa yg sangat besar), wajib bertobat dan memohon pengampunan pd Allah swt

2. jumlah malaikat tidak terhitung dg hitungan yg bisa difahami manusia, dan mengenai tiga malaikat tersebut saya belum menemukan riwayatnya yg kuat dan tsiqah, boleh dipercaya atau tidak, dan tidak wajib kita mengetahuinya, sebagaimana yg wajib diketahui adalah 10 saja, dan ada pula pendapat mengatakan setiap huruf alqur'an dijaga malaikat, adapula sabda Rasul saw : “Barangsiapa yg berkata dipagi hari 3X : Audzubillahissami’il’aliim minassyaythaanirrajiim, dan diteruskan dengan 3 ayat terakhir surat Alhasyr, )Law Anzalna… dst) maka Allah wakilkan baginya 70.000 malaikat yg bershalawat untuknya hingga sore, jika ia wafat dihari itu maka ia wafat sebagai syahid, barangsiapa yg membacanya di sore hari maka mendapat manzilah itu pula (Al Adzkar oleh hujjatul Islam imam Nawawi), maka kita memahami surat alfatihah adalah surat yg paling afdhal dari semua surat dan ayat lainnya. 
dg banyaknya riiwayat riwayat spt ini maka kesimpulannya surat Al Fatihah adalah yg terbanyak malaikat yg menaunginya dan sulit memastikan jumlahnya kecuali berpegang pd riwayat yg shahih atau kuat.

3. dalam madzhab kita yaitu syafii, shalat ied hukumnya sunnah, sebagian mengatakan fardhu kifayah, ada pendapat dibolehkan shalat Ied walau sendiri, dan jika berdua saja misalnya, maka sunnah yg satu berkhutbah walau makmumnya hanya satu, dan tidak disunnahkan khutbah jika dilakukan sendiri, dan jika dilakukan lebih dari satu, tetap sah walau tanpa khutbah, demikian dalam Raudhatutthalibin dan lainnya. 

mengadakannya boleh di masjid, lapangan, ruangan lain, atau lainnya, asalkan suci.

namun saran saya jika memungkinkan, baiknya bergabung dg penduduk negara setempat jika dirisaukan akan menjadi perpecahan atau permusuhan antara kita dg mereka, jika sama sama memaklumi, maka boleh saja kita mengadakannya terpisah, sebab selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, jika di wilayah syafii seperti di indonesia, maka kita layaknya tak memilih madzhab lain karena memicu perpecahan antara muslimin, demikian pula jika dinegeri lain yg bermadzhab selain syafii, namun kembali pd sikon, selama tak menyebabkan perpecahan, permusuhan, dan saling memaklumi, maka sungguh semua madzhab bersumber pada Rasul saw.

4. membaca surat alfatihah mempunyai tiga cara, dibaca ayat perayat dan berhenti setiap ayatnya, membacanya keseluruhan dg satu nafas, dan membacanya beberapa ayat dan berhenti untuk bernafas. kesemuanya disahkan dalam syariah.

mengenai jawaban dari Allah swt, sungguh Allah swt tidak terikat dan terbatas dg waktu, tak pula membutuhkan jeda waktu untuk menjawab, dan waktu dunia berbeda dg waktu dilangit, ada waktu sehari dilangit sama dg 50 ribu tahun di bumi (QS Alma'arij 4), ada pula firman Allah swt : "Dan sungguh sehari dihadapan Tuhanmu adalah 1000 tahun dalam perhitungan kalian" (QS Al Haj 48), 

tidak bisa kita tafsirkan berarti sehari dihadapan Allah adalah 1000 tahun bagi kita secara pasti, karena penafsiran bisa berbeda, bisa yg dimaksud adalah afdhaliyah amal, dan banyak lagi dalil lainnya yg membuat kesimpulan bagi kita bahwa Allah swt tidak terikat dg waktu.

shalat sunnah dg cepat berdalilkan dg riwayat shahih Bukhari dan lainnya, bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian cepatnya seakan akan beliau tidak sedang shalat, karena cepatnya, namun beliau saw menyempurnakan rukuk dan sujudnya.

dijelaskan bahwa yg dimaksud adalah diam sekedar waktu minimal mengucap kata : subhanallah. maka sudah sah gerak gerik shalatnya. dan mengucap kata : subhanallah itu bisa kurang dari 1 detik.

namun tentunya kita melihat sikon, karena seburuk buruk imam adalah yg tak disukai makmumnya karena menyulitkan makmumnya.

5. qadha puasa bersama fidyah adalah diantaranya bagi wanita yg hamil atau menyusui saat bulan ramadhan dan ia tidak puasa karena risau keselamatan bayinya, maka ia gadha ditambah fidyah, jika risau akan keselamatan dirinya, maka qadha saja tanpa fidyah.

juga bagi mereka yg terlambat hingga tidak mengqadha nya melewati ramadhan berikutnya, maka ia qadha disrtai fidyah.

qadha yg disertai fidyah mestilah disebabkan ada kesalahan pada diri kita melebihi udzur untuk diri kita, maka ditambah fidyah untuk menebusnya

6. waktu permulaan puasa mengikuti wilayah setempat, bisa saja jumlah ramadhan anda kurang dari sebulan, atau lebih dari sebulan, disebabkan mengadakan perjalanan ke Mumbai – indonesia, atau negeri lainnya. demikian pula idul fitrinya. demikian saudaraku.

Bila kita berada di Indonesia 3 bulan atau kurang atau mungkin lebih, kita tetap mengikuti waktu puasa di Indonesia, kita mengikuti puasa diwaktu yg kita berada padanya.

7. larangan seseorang yg mentalaq 1 istrinya adalah berhubungan badan, dan wajib baginya memisahkan diri, yaitu menyediakan tempat bagi istrinya yg layak, dan nafkahnya, ditempat yg berbeda dg tempatnya.

cara untuk rujuk adalah cukup ucapan yg memaknakan rujuk, dan masih dalam masa iddah.

kami yg disini mendoakan anda dan keluarga yg jauh disana semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments