14 soal mengenai ajaran agama islam

0
357

 

assalamu'alaikum wr wb habibiy … – 2012/02/04 04:054. Apakah boleh mengqada shalat dhuhur di waktu maghrib / mengqada shalat shubuh di waktu ashar ? bagaimana lafad niatnya ? 
5. apakah boleh bacaan shalat (dhuhur & ashar) apabila sampai terdengar ? 
6. apakah hukumnya apabila bacaan shalat (maghrib, isya’ & shubuh) di dalam hati saja ?
7. apakah suara wanita di dalam shalat (maghrib, isya’ & shubuh) juga dikeraskan ?
8. apa sajakah persyaratan bolehnya menjama’ & mengqashar shalat ?
9. apakah hukumnya seorang suami yang memberikan hanya separuh gajinya per bulan pada istrinya ?
10. apakah hukumnya seorang suami yang tidak membantu istri dalam pekerjaan rumah tangga (cuci baju, momong anak, bersih-bersih rumah, dan lainnya ?
11. menurut madzhab syafi’i : suami ataukah istri yang mempunyai tugas utama (yang paling afdhal) dalam : mencuci baju , masak , belanja , bersih-bersih rumah , mandikan+cewok+masangin baju+nemenin main+dan yang lainnya untuk anak usia bayi sampai usia sekolah ?
12. apa yang harus diperbuat (yang afdhal), hutang untuk membeli rumah atau menunggu punya uang untuk membeli rumah (tetapi butuh waktu yang sangat lama karena pendapatan yang kecil), atau ngontrak saja ? 
13. apakah seorang suami kelak di akhirat akan menanggung kesalahan – kesalahan anak & istrinya (karena suami adalah pemimpin dalam keluarganya) ?
14. apakah hukumnya dahi, hidung, kaki, tangan, rambut yang menyentuh bumi ketika posisi sujud dalam shalat ? 
15. shalat jama’ taqdim (yang di dahulukan yang awal dulu apa yang akhir dulu ? ) , jama’ taqhir (yang di dahulukan yang awal dulu apa yang akhir dulu ? ) 
16. apa bedanya bank syariah & bank konvensional ? bolehkah menabung di bank syariah / menggunakan segala jasa yang ditawarkan bank syariah ? apa di bank syariah tidak terkena riba ?
17. apakah sudah jatuh talaq / cerai , bagi seorang istri yang minta cerai pada suaminya akan tetapi suami tidak mau menceraikannya , sampai satu tahun lamanya mereka berdua hidup terpisah, suami tetap menafkahi lahir dan istri menerimanya, tetapi istri tetap tidak mau disetubuhi ? alasan istri karena suami tidak bisa membawanya taat kepada Allah SWT (suami miskin pengetahuan syariah islam). Bagaimana cara menyikapi kasus seperti ini habibiy ?
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:assalamu'alaikum wr wb habibiy … – 2012/02/04 06:27Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
pertanyaan anda yg 1,2,3 tampaknya hilang, Bismillah kita lanjut saja

4. boleh saudaraku, lafadhnya ushalli fardhusshubuh rak'atain, qadha'an lillahi ta'alaa (jika qadha subuh), waktu qadha shalat fardhu boleh kapan saja.

5. makruh dan tidak membatalkan shalat, namun jika disengaja maka dosa, namun tidak membatalkan shalat karena ia bukan rukun shalat, jika disengaja ingin merusak sunnah maka bid'ah dhalalah, dan bisa terjerumus pada kufur karena ingkar sunnah

6. makruh dan tidak membatalkan shalat, namun jika disengaja maka dosa, namun tidak membatalkan shalat karena ia bukan rukun shalat, jika disengaja ingin merusak sunnah maka bid'ah dhalalah, dan bisa terjerumus pada kufur karena ingkar sunnah

7. dikeraskan namun lebih pelahan dari pria dan sangat lebih dipelankan jika ada pria non muhrim 

8. safar, dan sakit.

9. yg wajib bagi suami adalah mencukupi nafkah istrinya, walau seperempat gajinya atau keseluruhannya.

10. hal itu sunnah dan bukan kewajiban suami, namun menjadi dosa jika istrinya kepayahan dan suami ada waktu untuk membantu

11. dalam seluruh madzhab itu adalah tugas istri, namun sunnah membantunya sebagaimana perbuatan Rasul saw, sebagaimana istri tak wajib mencari nafkah karena itu tugas suami

12. hendaknya ia melihat sikon nya, mana yg paling afdhal dan tak memberatkannya, dan menimbang manfaat dan mudharratnya, bisa dg shalat istikharah

13. ya jika ia tak mendidik istri dan anaknya agama

14. kesemuanya wajib menyenytuhnya, walau dg penutup seperti kaos tangan, kaos kaki, dan rambut tebal yg menutupi dahi dari suud, sah sujudnya selama ada sebagian kecil dari dahi yg terkena bumi, mengenai hidung tak wajib menyentuh bumi namun sunnah dilakukan.

15. kesemuanya boleh, namun yg afdhal mendahulukan shohibul waqt, jika waktu shalat sudah hampir berakhir

16. bank konvensional mutlak terkena riba, bank syariah selama yg saya pelajari bebas dari riba dalam segala halnya.

17. tidak jatuh talak sebelum suami mentalaknya, kecuali istri mengadu pada qadhi, dan qadhi menjatuhkan talak.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments