11 pertanyaan untuk masalah fiqih

0
1969

 

shalat – 2012/01/09 13:16Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Semoga habib sekeluarga dan seluruh jama'ah MR selalu di rahmati Allah swt
1. Dalam shalat rida’ di taro di pundak atau di tempat sujud?
2. Membaca ta’awudz dalam shalat hanya pada fatihah atau surat yg lainnya juga? Apakah dibaca stiap rakaat?
3. Apakah setelah membaca amin imam perlu menunggu makmum membaca fatihah?
4. Apakah makmum perlu mempercepat bacaan fatihahnya atau biasa aja?
5. Kalo imam salah dalam bacaan ketika makmum sedang membaca surat Al-fatihah bagaimana?
6. Apakah menunggu makmum imam selesai membaca Allahuakbar/samiallahulimanhamidah? Atau bergerak bersamaan dengan bacaan takbir imam?
7. Bagaimana tangan kanan saat tasyahud? Apakah di kepal dari awal seperti angka 53? 
8. Bagaimanakah salam dalam shalat yang benar, apakah jika imam salam ke kanan kita juga salam ke kanan, atau menunggu imam salam ke kiri baru kita salam ke kanan?
9. Kan sebagian besar ulama tidak mengesahkan tahiyyatul musholla, lalu apakah kita tidak perlu tahiyyat bila di musholla?
10. Apa hukumnya menjawab salam dari non muslim? Bagaimana cara menjawabnya?
11. Mohon habib mengijazahkan penggunaan gamis, rida’, imamah, siwak & sunnah rasul lainnya. Tapi saya merasa belum pantas menggunakan imamah.
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:shalat – 2012/01/10 15:34Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa, Rasul saw bersabda: Tiadalah seorang muslim berdoa untuk saudara muslimnya kecuali malaikat berkata : amin dan bagimu seperti doamu pada saudaramu (Shahih Muslim)

1. ditaruh ditempat sujud, demi tidak mengganggu gerak gerik shalat, namun jika ditaruh dipundakpun tak ada larangannya

2. ta'awwudz hanya dibaca di awal fatihah dg suara pelahan, dan dalam madzhab syafii tidak membacanya pada surat lain setelah fatihah dalam shalat. dan memang ta'awwudz disunnahkan dibaca setiap akan mulai membaca alqur'an, dan fatihah dengan surah hanya berjeda waktu yg sedikit dan tak ada ucaoan ditengah tengahnya, sebagaimana disunnahkan jika berhenti membaca alqqur'an karena berbicara dg orang lain, maka disunnahkan memulainya dg ya'awwudz tanpa basmalah kecuali di awal surat.

3. betul saudraku, demikian dalam seluruh madzhab dan demikian yg diakukan Rasul saw, namun jeda waktunya walau sebentar..

4, jika imamnya lambat memberi waktu maka makmum bisa membaca dg santai 

5. pembahasan ini sudah sering saya jawab dan admin II akan membantu anda menampilkannya

6. bergeraklah setelah imam berhenti demikian yg disunnahkan

7, demikian dalam madzhab syafii

8. menanti imam selesai salam kekiri baru kita salam kekanan. 

9. mereka yg tidak mengesahkannya namun tidak melarangnya. karena ikhtilaf ulama dalam hal ini sebagian mengatakan tetap mendapat pahala, bagaimana shalat sunnah yg merupakan ibadah bisa dikatakan tidak dapat pahala selama tak ada larangannnya,.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses 

10. cara menjawabnya adalah dengan mendoakan hidayah untuk mereka dan kesuksesan duniawi, demikian belasan hadits shahih yg mendukung hal ini

11. seluruh sunnah Nabi saw tak perlu ujazah pada hakekatnya, karena sudah ijazah langsung dari Rasul saw, namun demi memperkuat hubungan ruh kita maka diadakanlah ijazah, 
saya ijazahkan seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita Al Allamah Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil (bersambung) pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir, amalan sunnah, dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin

dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:shalat – 2012/01/10 18:17Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
jika tidak merubah makna maka dimaafkan dalam syariah, jika disengaja maka ia terkena dosa, jika merubah makna namun ia tak tahu maka dimaafkan jika bukan fatihah, jika merubah makna dan ia sengaja maka ia berdosa, jika pada fatihah dan merubah makna maka batal shalatnya, namun sebagian ulama mengatakan shalatnya tidak batal jika di negeri yg sulit ulama nya.

pahala jamaah tidak terganggu karena dosa adalah padanya., kecuali jika ia salah mengucap fastihah dan merubah makna, maka shalatnya batal dan makmum tak sah berimam padanya

baiknya makmum mengingatkannya, jika segan menegurnya maka tulislah surat tanpa nama, jelaskan dengan sopan dan lembut, insya Allah ia akan memperbaiki bacaannnya atau mundur dari imam

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a'lam

Berikut linknya :
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=16559#16559

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. bacaan fatihah yg salah namun tak merubah makna sebagian ulama berpendapat bila dinegeri luar bangsa Arab maka fatihahnya tetap sah, maka shalatnya sah, terkecuali bacaan fatihah yg salah hingga merubah makna maka fatihah nya tidak sah dan shalatnya pun tidak sah, namun berkata Al hafidh Imam Nawawi rahimahullah bahwa kesalahan makna dalam membaca fatihah dimaafkan bila di negeri yg tidak berbahasa arab, selama tidak disengaja, kecuali bila ia faham dan sengaja merubahnya maka fatihah nya batal dan shalatnya pun demikian.

di negeri kita, Tajwid yg difahami adalah ilmu untuk belajar membaca Alqur'an, padahal berbeda antara belajar membaca huruf arab, dan belajar untuk menyempurnakan membaca Alqur'an,

Ilmu tajwid adalah metode pembacaan Alqur'an yg indah dan sempurna, hal ini hukumnya sunnah.

yg wajib adalah ilmu membaca Alqur'an dg benar, dan ini bukan ilmu tajwid, ini adalah ilmu bahasa arab, karena semua orang yg berbahasa arab dan mengenal huruf arab akan mampu membaca surat Alfatihah dan Alqur'an karena mereka mengenal huruf arab, maka sifatnya umum, namun belum tentu orang arab atau yg berbahasa Arab mengetahui ilmu tajwid, karen ilmu tajwid adalah ilmu kesempurnaan membaca alqur'an, dan bukan membaca keseluruhan tulisan arab.

sah menjadi makmum orang yg rusak makhraj hurufnya seperti Ain diucap alif, di negeri selain negeri yg berbahasa arab, selama tak merubah makna, mengenai mana yg lebih didahulukan maka berkata Alhafidh Imam Ibn Hajar dalam Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 171 agar mendahulukan yg lebih faqih daripada Qari’, karena Qari’ hanyalah baik bacaannya saja, sedangkan imam shalat dibutuhkan mendalami syariah dan hukum shalat secara keseluruhan, bukan hanya bacaan fatihah saja yg merupakan sebagian kecil dari rukun rukun shalat,

nah.. bila seorang ulama namun memiliki lidah yg tidak fashih, maka ia didahulukan daripada Qari’ yg bukan ulama, namun tentunya jika fatihah nya tak merubah makna.

Mengenai ummiy ini, maksud saya adalah sah menjadi makmumnya, walaupun tentunya lebih afdhal adalah yg bacaannya fashih, tapi si Ummiy tadi tetap sah menjadi makmumnya, shalat makmum tidak batal karena bermakmum kepadanya.

Dijelaskan bahwa batal shalatnya apabila bacaannya merubah makna fatihah, seraya mengetahui dan sengaja (Busyralkarim 148)

Anda dapat menjumpai ulama ulama Mesir yg mengucapkan Qaaf menjadi ‘Ain, padahal mereka ulama ulama kelas atas, atau anda dapat menemukan ada diantara kyai kyai besar yg sudah sangat mendalami syariah dan hukum, namun mereka memiliki lidah yg tidak fashih mengucapkan Zay, dan sebenarnya dijelaskan oleh para ulama bahwa tak ada yg lebih fashih dari Rasulullah saw, dan beliau saw bersabda : “akulah yg paling fashih mengucap “Dhaad”.

Banyak orang terjebak kesalahan saat mengucapkan huruf “Dhaad”, mereka mencampurkannya antara Daal dan Zay, dan masih banyak contoh lainnya,

sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tajwid bila seseorang mengucapkan “Raa”, masih bergetar lidahnya maka ia belum fashih mengucapkan “raa”, di pondok pondok Alqur’an di Jawa Timur, ada yg bertahun tahun tak pernah lulus mengucapkan huruf “raa”, karena masih bergetar lidahnya saat mengucapkannya.

Dan masih banyak lagi celah celah tajwid namun hal itu dimaafkan bila tak merubah makna, dan atau tidak sengaja.

Berikut Linknya :
http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=12450#12450

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments