1. Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah mencukur alisnya? 2. Bagaimana hukumya seorang bayi perempuan yang baru lahir tidak dikhitan

0
119
   priok      mencukur alis - 2008/02/04 12:10 Assalamu'alaikum Wr. Wb
   
              Alhamdulillah, Shalawat dan salam kita curahkan kehadirat Nabi
              besar Muhammad SAW beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya, dan
              juga kepada guru mulia Al Habib Munzir Fuad Al Musawa yang selalu
              dimuliakan Allah SWT dan kepada kaum Muslim dan Muslimat pecinta
              Majelis Rasulullah SAW.

              Ana ingin menyakan beberapa pertanyaan kepada Guru mulia Al Habib
              Munzir, dan mudah-mudahan pertanyaan dapat dijawab dengan jelas
              dan juaga mengenai dalilnya.
              1. Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah mencukur alisnya?
              2. Bagaimana hukumya seorang bayi perempuan yang baru lahir tidak
              dikhitan,dan menurut keterangan dokter mengatakan bisa terkena
              pembuluh darahnya?
              Mohon pejelasan dari Habib Munzir, sebelum dan sesudahnya ana
              ucapkan terima kasih dan apabila pertanyaan nya ada yang kurang
              pas dan keliru mudah2an Habib dapat memberikan masukannya.

              Wassalam

                               | | ==========

   adminII    Re:mencukur alis - 2008/02/05 00:06 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Saudaraku yang kumuliakan, pertanyaan anda sudah pernah dibahas di
              forum, berikut jawaban Habibana :

              1. Tentang wanita muslimah mencukur alisnya
              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

              Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku
              dalam kebahagiaan,

              saudariku, mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang
              oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw
              melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya.
              demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan
              lainnya,

              sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan
              terlihat berubah dengan hal itu.

              namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah
              wajah maka makruh hukumnya.

              demikian saudariku yg kumuliakan,

              wallahu a'lam

              Berikut Linknya :

              Itemid=&func=view&catid=9&id=2182&lang=id#2182

              2.Tentang Khitan bayi perempuan
              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

              Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
              anda dan keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi
              pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii,

              dan caranya bagi bayi wanita adalah memotong sedikit daripada
              daging yg menjulur bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari
              ALmasyhur Juz 10 hal 340).

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a lam

              Berikut Linknya :

              Itemid=&func=view&catid=9&id=6691&lang=id#6691

                               | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11531
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments